Jumat, 02 Desember 2011

UNTUK PARA WALI YANG INGIN MENIKAHKAN ANAK GADISNYA

,
Musyawarah
Jika ada khatib (pelamar) datang kepada anda wahai wali,jika anda tidak ridha dan belum sreg dengan agama dan akhlaknya,maka sebagai bentuk tanggung jawab anda sebagai pemimpin keluarga,hendaknya anda menjauhkannya dari anak putri anda,karena ia tidak mendatangkan kebaikan apapun bagi putri anda.
Namun Jika yang hadir beragama dan berakhlak baik,maka jangan langsung menerima sekalipun ikatan akad pernikahan berada ditangan anda,sebelum anda bermusywarah dengan putri anda,dengarkan pendapatnya dan mintalah kesediaannya,karena bagaimana pun dia mempunyai hak dalam masalah ini,dia yang akan menjalani kehidupannya kelak,bukan termasuk kemaslahatan baginya jika walinya memaksanya untuk menikah dengan orang yang tidak disukainya.
Dari Ibnu Abbas ()bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan anak gadis dimintai pendapatnya dan izinnya adalah diamnya.”
Imam Ibnu Qayyim (rahimallah) berkata dalam Zadul Ma'ad V/88-89,”Konsekuensi dari ketetapan ini adalah bahwa anaka gadis yang sudah dewasa tidak boleh dipaksa untuk menikah kecuali dengan kerelaanya.Ini adalah pendapat jumhur salaf,madzhab abu hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya.Pendapat inilahyang kami yakini kebenarannya di sisi Allah swt,kami tidak memegang selainnya.Pendapat inilah yang selaras dengan hukum rasulullah saw,perintah dan larangna beliau,selaras dengan kaidah-kaidah syariat dan kemaslahatan umat .”
Jika wali memaksa menikahkannya dengan orang yang tidak disukainya,maka ia berhak mengadukan gugatan pembatalan kepada pihak yang berwenang.
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radiyallahu'anhum bahwa seorang perawan datang kepada Nabi saw,dia menceritakan bahwa bapaknya gadis menikahkannya sementara dia tidak suka,maka Nabi saw memberinya pilihan.Syaikh Suaib dan Abdul Qadir Al-Arnauth dalam Tahqiq Zad al-Ma'ad berkata,”Sanadnya shahih.”

Jangan Menghalangi
Jika khatib beragama dan berakhlak baik,anak gadis sudah sepakat menerima,maka tidak ada hak bagi wali untuk menghalang-halanginya.
Allah swt berfirman,artinya,”Apabila kamu mentalak isteri-isterimu,lalu habis masa iddahnya,maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf.Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman diantara kamu kepada Allah dan hari kemudian.Itu lebih baik bagimu dan lebih suci.Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”(QS.Al-Baqarah:232).
Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ma'qil bin Yasar bahwa dia menikahkan saudara perempuannya dengan seorang laki-laki dari kaum muslimin pada masa Nabi saw.DiaBersama suaminya untuk beberapa waktu,kemudian suaminya mentalaknya dan tidak merujuknya sampai iddahnya habis,lalu suaminya berminat kembali kepadanya dan dia juga berminat,lalu suaminya melamarnya bersama para pelamar.Ma'qil Berkata,”Dasar orang tidak berterima kasih,aku telah memuliakanmu dan menikahkanmu dengannya lalu kamu mentalaknya.Demi Allah kamu tidak akan kembali kepadanya selama-lamanya.”
Namun akhirnya Ma'qil merubah sikapnya,dia mengizinkan setelah Allah swt menurunkan ayat diatas sebagai bentuk ketaatan kepadaNya.
Sabda Nabi saw,”Janda lebh berhak terhadap dirinya daripada walinya.”(HR.MUSLIM)
Syaikh shafiyur Rahman Al-Mubarakfuri dalam ithaf Al-Kiram berkata,”Seandainya wali hendak menikahkan anaknya yang janda,tetapi ia menolak,maka ia tidak dipaksa.Dan jika dia berkehendak menikah tetapi walinya menolak,maka walinya dipaksa,jika wali tetap menolak,maka hakim menikahkannya dan hak wali gugur.
Kontrol dan kendali
Pada saat anda berketetapan untuk mengabulkan permintaan pelamar karena diamenurut anda telah memenuhi kriteria secara syar'i dan sudah bermusyawarah dengan putri anda dan dia pun hanya diam sebagai tanda mengiyakan atau mungkin lebih,seperti senyum-senyum sebagai ekspresi hatinya yang berbunga atau mengekspreikan persetujuannya lewat kata-kata,maka hendaknya anda tetap memegan kontrol dan kendali,karena anda sebagai penanggung jawab dalam hal ini.Jangan lupa bahwa diterimanya sebuah lamaran oleh wali dengan persetujuan putrinya belum menjadikan pelamar sebagai suami sah bagi putri anda,dia masih berstatus orang asing sehingga hukum-hukum orang asing terhadap anak perempuan masih berlaku.
Jika sebeum khitbah atau lamaran keduanya belum boleh berdua-dua an,apalagi tidur berdua,belum boleh pergi berdua berboncengan motor atau jalan bareng,belum boleh berjabat tangan,belum boleh duduk berdua merapat,maka semua itu tetap belum boleh sekalipun sudah ada khitbah yang diterima sampai “Ankahtuka...” dengan “Qabiltu...” terjadi dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Dari sini kita mengetahui kekeliruan dan kesalahan para wali disaat mereka melepas kontrol dan kendali bagi putrinya dan memberi lampu hijau kepada pelamar,sehingga keduanya bebas leluasa melakukan apa yang biasa dilakukan anak-anak muda berlainan jenis.Pergi berdua di malam ahad entah kemana dan baru pulang larut malam atau mungkin sampai pagi.Jalan-jalan berdua sambil bergandengan tangan atau berboncengan,atau bahkan lebih dari itu wali mengizinkan pelamar untuk menginap dikamar anak perempuannya dengan alasan ringan,”Kan sudah mau jadi suami istri.”
Ingat!!!! Baru mau dan masih belum,bagaimana pun tetap tidak sama.Seandainya keduanya benar-benar menikah,dan itu pun mereka telah mengawali kehidupan rumah tangga yang mulia dengan rentetan penyimpangan,bagaimana jika keduanya benar-benar tidak jadi menikah?Siapa yang lebih besar kerugiannya?Putri anda bukan?Jelas,karena dia sudah di obok-obok oleh orang yang bukan apa-apa bagi dia.
Waspada Syirik
Apa hubungan antara syirik dengan pernikahan?Jika kesepakatan menikah telah diambil oleh kedua calon mempelai beriktu keluarga masing-masing,maka langkah selanjutnya adalah menentukan dan menetapkan hari H,waktu akad pernikahan berikut walimahnya.Di sinilah dosa besar yang berbahaya bisa muncul dan menjerat calon mempelai dan keluarganya,dalam bentuk keyakinan yang masih dipegan kuat-kuat terhadap hari baik dan hari sial,bulan baik dan bulan sial dengan merujuk kepada hitungan-hitungan hari dan tanggal lahir kedua calon pengantin.
Karena kedua calon pengantin lahir di hari anu tanggal anu bulan anu dan tahun anu,maka menurut perhitungan abrakadabra hari baik,tanggal baik dan bulan baik keduanya untuk menikah adalah hari anu...dan bulan anu...Sedangkan hari anu dan bulan anu patut dihindari.Jika keduanya menikah di hari,tanggal dan bulan baik,maka akan begini...begini dan begini,sebaliknya adalah sebaliknya.
Dahulu sebelum islam orang-orang merasa yakin bahwa bulan shafar,adalah bulan sial,sehinga mereka tidak menggelar hajatan di bulan itu,karena keyakinan yang sudah mendarah daging bahwa siapa yang menggelar hajatan di bulan itu pasti akan ditimpa musibah.Selanjutnya Rasulullah saw hadir untuk mengentaskan manusia dari penghambaan kepada hamba dan membawa mereka manjadi hamba Tuhan para hamba,Allah swt.Maka beliau saw menanggalkan keyakinan khurafat tersebut,”Wa La Shafar”.Maksudnya tidak ada kesialan di bulan tersebut atau bulan shafar tidak membawa kesialan seperti yang kalian yakini.Kebenaran sabda nabi saw ini dibuktikan sendiri oleh Umul Mukminin Aisyah yang berkata,”Rasulullah saw tidak menikahiku kecuali di bulan shafar dan beliau tidak mengawali rumah tangganya denganku kecuali di bulan shafar.”Walhasil,rumah tangga Rasulullah saw dengan Aisyah adalah rumah tangga paling indah,paling berbahagia,paling.......dan paling lainnya.
Jangan Menjual
Maksud saya anda sebagai wali jangan menjual anak perempuan anda dengan menetapkan mahar yang mahal lagi tinggi ditambah dengan syarat-syarat materi atas pelamar dengan harapan akan ikut kecipratan.Memang akad nikah dengan mahar plus bukan menjual,namun ika mahar dipatok sedemikian tinggi,lebih-lebih jika dengan tambahan sana sini,bukankah ia sulit dibedakan dengan menjual,lebih-lebih jika wali memang mengharapkan sebagian darinya atau seluruhnya?
Mematok mahar tinggi ditambah dengan plus yang harus dipikul oleh pelamar,semua itu hanya akan mengurangi keberkahan pernikahan,membuat anak gadis menurun berkahnya,karena diantara keberkahan seorang wanita adalah mudahnya ia untuk dinikahi yang salah satu indikasinya adalah ringannya mahar.
Benar,mahar memang tidak berbatas,namun tetap saja memudahkan pernikahan dengan meringankan bebannya adalah sesuatu yang dianjurkan,sebaliknya manikkan atau bermahal-mahal dalam urusan mahar tidak sidukai,ia mirip dengan menjual.Semoga anda tidak demikian.Wallahu a'lam.(Izzudin Karimi,Lc)
Sumber:disarikan dari berbagai sumber.
Ditulis oleh :Waektra

0 komentar to “UNTUK PARA WALI YANG INGIN MENIKAHKAN ANAK GADISNYA”

Posting Komentar

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain