Pada penghitungan pertama yang pernah dilakukan akibat penangkapan global anti-teror, Associated Press mencatat adanya lonjakan penuntutan di bawah undang-undang anti-teror. Sebelum insiden 9/11, hanya ratusan orang yang dihukum karena aksi terorisme setiap tahunnya.
Bersamaan dengan hampir adanya 120.000 penangkapan, hal ini menunjukkan bagaimana sebuah kesadaran global yang tajam terhadap terorisme telah merembes ke dalam masyarakat, dan bagaimana perang melawan hal itu bergeser ke pengadilan. Namun langkah itu juga menunjukkan bahwa puluhan negara menggunakan perang melawan terorisme justru untuk mengekang pembangkangan politik yang dilakukan oleh warganya sendiri.(fq/ap)