Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Januari 2013

Adakah orang tua durhaka kepada anaknya?

,
Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Pertanyaan:
assalamualikum,,,,,ustad nama saya dani ,,,,ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan,,mohon jawabnya ya ustad,,,,,
selama ini kita selalu dengar ada anak yang durhaka kepada orang tua……
apakah ada orang tua yang durhaka kepada anaknya????bagaimana ciri2 orang tua yang durhaka kepada anknya???dan apa yang harus dilakukan anak itu kepada orang tua yang durhaka kepada anaknya???mohon jawabanya ustad,
terimakasih,,,,,,wasslkum,,,,,
dani.japan
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaraku Dani di Japan, semoga Allah SWT selalu membimbing anda walau pun berada di negeri seberang dan berpenduduk mayoritas non muslim.
Pertanyaan anda di atas berkenaan dengan hak anak terhadap orang tuanya atau dengan ungkapan lain apa saja kewajiban orang tua kepada anaknya, sehingga bila kewajiban tersebut diabaikan maka orang tua tersebut bisa masuk dalam kategori orang tua yang durhaka kepada anaknya karena telah melalaikan kewajibannya sebagai orang tua.
Ketika Allah ta’ala mewajibkan kepada anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, seperti dalam firman Allah ta’ala berikut:
“ووصينا الإنسان بوالديه إحسان…”.
“Dan Kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya…” (Q.S: Al-Ahqaf: 15)
“وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين إحسانا…”.
“Dan Tuhanmu telah perintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepadaNya semata-mata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu bapak…”. (Q.S: Al-Isra’: 23)
Demikian juga dengan hadits Rasulullah SAW, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ia berkata: Seorang pria datang menghadap Rasulullah SAW dan bertanya:
“يا رسول الله من أحق الناس بحسن صحابتي ؟ قال: أمك. قال: ثم من؟ قال: أمك. قال: ثم من؟ قال: أمك. قال: ثم من؟ قال: أبوك
“Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?”. Beliau menjawab: “Ibumu”. Dia bertanya lagi: “Kemudian siapa?”. beliau menjawab: “ibumu”. Dia bertanya lagi: “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “ibumu”. Dia bertanya lagi: “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ayahmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Di sisi lain Allah ta’ala juga mewajibkan kedua orang tua untuk berlaku baik kepada anak atau keturunannya.
Diantara kewajiban orang tua kepada anaknya: Mendidiknya dengan pendidikan Islam, mengajarkan Al-Quran, memerintahkan shalat, memberikan nama yang baik, berlaku adil kepada anak-anaknya, memberi nafkah yang layak, mencarikan calon isteri yang shalihah atau calon suami yang shalih, mengajarkan prilaku yang baik dan lain sebagainya, memerintahkan putrinya menutup auratnya dan memelihara keluarganya dari segala yang menggiring mereka ke pintu nereka.
Allah ta’ala berfirman:
“يآأيها الذين ءامنوا قوآ أنفسكم وأهليكم نارا..”.
“Wahai orang-orang Mukmin, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari azab api nereka…”.
Masih banyak lagi kewajiban orang tua kepada anaknya dan bila orang tua melalaikan dan kewajiban-kewajiban tersebut maka dia bisa termasuk orang tua yang durhaka kepada anaknya.
Bila seorang anak memiliki orang tua yang melalaikan kewajiban kepada anaknya, maka dia tetap wajib berbuat baik kepada orang tuanya, wajib menasihatinya dengan cara yang sopan, ramah dan santun, tidak menyakitinya dengan kata-kata maupun perbuatan, terus sabar dan berdoa kepada Allah agar dibukakan pintu hidayah untuknya.
Jadi, Allah SWT yang Maha Adil tidak saja memerintahkan seorang anak memenuhi kewajibannya untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya seperti berbuat baik kepadanya, mentaati perintahnya bila tidak menyalahi perintah Allah ta’ala, menafkahinya dan lainsebagainya, namun juga memerintahkan orang tuanya untuk memenuhi kewajibannya seperti kami sebutkan di atas.
Demikian jawaban singkat yang bisa kami sampaikan semoga Allah ta’ala menganugrahi rahmat-Nya kepada keluarga kita sehingga menjadi keluarga besar yang diridhai-Nya. Amin. Allahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Read more →

Kamis, 19 April 2012

[ISLAM DI INDONESIA]Kiat Mengatasi Ambisi Terhadap Kekuasaan dan Jabatan

,
Bagaimana Kiat dan Cara Mengatasi Ambisi Terhadap Kekuasaan dan Jabatan?
Pertama. Di dalamnya banyak terdapat peringatan terhadap tindakan-tindakan mencalonkan diri untuk sebuah kekuasaan dan mengecam sikap keterkaitan hati dengan posisi kepemimpinan.
Kedua. Selalu mengingat beban yang harus dipikul oleh seorang pemimpin, baik di dunia maupun akhirat.
Salah satu fitrah manusia yakni mudah lupa, dan tidak dapat teratasi kecuali dengan diingatkan.
Firman Allah Ta'ala :
"Dan tetaplah memberi peringatan, karena peringatan itu bermanfaat bagi kaum yang beriman". (QS : Dzariyat : 55)
Ketiga. Membiasakan diri bersikap taat dan berlatih meredam keinginan jiwa sejak kecil.
Sabda Nabi Shallahu alaihi wassalam :
"Beruntunglah orang yang memegang kendali kudanya dalam melakukan jihad di jalan Allah. Walau kusut rambutnya dan kakinya berdebu, namun jika ia diberi tugas untuk menjaga, ia laksanakan dengan baik, dan jika ia diberi tugas untuk mengawal di belakang, maka ia laksanakan tugasnya dengan baik". (HR. Bukhari dan Ibnu Majjah).
Keempat. Perilaku seperti ini akan menolong seseorang untuk dapat membersihkan hati serta ambisinya dari keinginan menjadi pemimin, bahkan ia justru akan bersyukur kepada Allah jika tidak memperolehnya.
Kelima. Mengingat perjalan hidup para salafush shaleh dan sikap mereka terhadap kekuasaan dan jabatan.

Sesungguhnya perjalanan hidup mereka sarat dengan kewaspadaan dan akan senantiasa menjauhkan diri dari posisi kepemimpinan tersebut, karena tanggung jawab dan akibat-akibatnya. Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ra menerima jabatan sebagai khalifah, beliau berkhutbah dihadapan kaum mukminin.
"Wahai manusia, jika kalian mengira bahwa aku menjabat kedudukan khalifah ini karena ambisiku atau karena keinginanku untuk mengambil kepentingan pribadi atas kalian dan kaum muslimin, maka hal itu tidaklah benar. Demi zat yang jiwaku ada dalam kekuasaan-Nya, aku tidak menduduki jabatan ini karena ambisiku, dan sungguh bukan untuk mementingkan diri pribadi terhadap kalian dan kaum muslimin. Aku tidak menginginkannya sama sekali, dan aku tidak memohon kepada Allah terhadpa jabatan ini, baik secara rahasia atau secara terang-terangan. Aku sungguh telah memikul suatu masalah yang amat besar di mana aku tidak mampu memikulnya kecuali bila aku ditolong oleh Allah. Sesungguhnya aku ingin sekali jabatan kekhalifahan ini diserahkan kepada salah seorang shahabat Rasulullah shallahu alaihi wassalam, yang lain dengan keharusan berlaku adil, maka aku akan mengembalikannya kepada kalian, dan untukku tiak ada bai'at bagi kalian, serahkan lah jabatan ini kepada seorang yang kalian sukai, aku tidak lain hanyalah salah seorang dari kalian". (Kanz al-Ummaal, 'Alaauddiin al-Muttaqi, 5/615)
Ketika masa-masa akhir jabatan Umar ibnul Khatthab, ia menunjuk enam orang untu memusyawarahkan jabatan khalifah. Kemudian al-Mughirah bin Syu'bah mengusulkan kepada Umar ibnu Khtatthab agar anaknya (Abdullah bin Umar) yang menggantikan kedudukannya sebagai khalifah. Maka Umar marah dan menolak usulan itu dengan berkata:
"Celakalah engka! Demi Allah, aku tidak meminta kepada Allah akan hal ini. Aku tidak memiliki kecakapan apa-apa dalam mengurus masalah kalian, dan kau tidak mensyukurinya, sehingga aku ingin agar jabatan kekhalifahan diduduki oleh seorang dari keluargaku. Jika kursi kekhalifahan diduduki oleh seorang dari keluargaku. Jika kursi kekhalifahan ini adalah kebaikan, maka aku telah memperolehnya, dan jika hal ini suatu keburukan, maka cukuplah salah seorang dari keluarga Umar yang akan dihisab dan ditanya tentang permasalahan umat Muhammad Shallahu alaihi wassalam. Aku sudah berupaya semampuku dan telah mengharamkan keluargaku. Dan jika aku selamat dari siksa, tidak menanggung dosa, dan tanpa memperoleh pahala, maka hal itu sudah cukp membuatku senang". (Akhbaar Umar, at-Thanthawiyaan, hal 452).
Umar bin Abdul Aziz ketka dilantik menjadi khalifah, ia di datangi oleh seorang tentara pengawal untuk berjalan di hadapannya dengan sebilah tombak sebagaimana kebiasaan lyang berlaku bagi para khalifah sebelumnya. Maka Umar berkata kepada orang itu, "Ada urusan apa antara aku dan kamu? Menjauhlah dariku. Aku hanya seorang dari kaum muslimin". Kemudian ia berjalan bersama orang-orang samp;ai memasuki masjid. Ia menaiki mimbar dan orang-orang berkumpul dihadapannya. Lantas ia berkata :
"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah diuji, karena urusan kekhalifahan ini tanpa pendapatku dalam hal tersebut, tanpa permintaanku, dan tanpa musyawarah dengan kaum muslimin. Sesungguhnya aku telah melepaskan bai'at kalian terhadapku, maka pilihlah orang lain untuk mengurus permasalahan kalian, yang kalian kehendaki".
Mendengar hal itu kaum muslimin berteriak dengan suara bulat, "Kami telah memilihmu untuk mengurus masalah kami, dan kami semua telah ridha denganmu..." (al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/212-213).
Keenam. Merenungi kedudukan dunia dari akhirat, sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur'an dan dituturkan oleh Rasulullah shallahu alaihi wassalam.
Allah Ta'ala berfirman :
".. Katakanlah, Kenikmatan duniawi itu sangat sedikit, sedangkan akhrat itu lebih baik bagi siapa yang bertakwa ". (QS : An-Nisaa' : 77)
".. Padahal kenikmatan hidup dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit". (QS : At-Taubah : 38)
" .. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah lah tempat kembali yang baik (surga). (QS : al-Imran : 14)
Wallahu'alam.
Read more →

Rabu, 08 Februari 2012

Siapa Sahabat yang Murtad di Hadits Bukhari No. 3.100?

,
Shahih Bukhari, Hadits No. 3100 :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا ثُمَّ قَرَأَ { كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ وَعْدًا عَلَيْنَا إِنَّا كُنَّا فَاعِلِينَ } وَأَوَّلُ مَنْ يُكْسَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِبْرَاهِيمُ وَإِنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِي يُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ أَصْحَابِي أَصْحَابِي فَيَقُولُ إِنَّهُمْ لَمْ يَزَالُوا مُرْتَدِّينَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ مُنْذُ فَارَقْتَهُمْ فَأَقُولُ كَمَا قَالَ الْعَبْدُ الصَّالِحُ { وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي إِلَى قَوْلِهِ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ }
3100. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah bercerita kepada kami Al Mughirah bin an-Nu'man berkata telah bercerita kepadaku Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya kalian akan dikumpulkan (pada hari qiyamat) dalam keadaan telanjang dan tidak dikhitan. Lalu Beliau membaca firman Allah QS al-Anbiya' ayat 104 yang artinya (Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan yang pertama, begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti dari Kami. Sesungguhnya Kamilah yang akan melaksanakannya). Dan orang yang pertama kali diberikan pakaian pada hari qiyamat adalah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam dan ada segolongan orang dari sahabatku yang akan diculik dari arah kiri lalu aku katakan: Itu Sahabatku, Itu sahabatku. Maka Allah Ta'ala berfirman: Sesungguhnya mereka menjadi murtad sepeninggal kamu. Aku katakan sebagaimana ucapan hamba yang shalih (firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 117 - 118 yang artinya (Dan aku menjadi saksi atas mereka selagi aku bersama mereka. Namun setelah Engkau mewafatkan aku…) hingga firman-Nya (….Engkau Maha Perkasa lagi Maha bijaksana).

Siapakah Sahabat Nabi yang murtad dalam Hadits ini? Atau apakah Hadits ini palsu??

Makasih atas penjelasan nya Ustadz. Wassalam
Papa Lani

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr Wb
Tentang makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam hadits tersebut قَالَ فَيُقَال إِنَّهُمْ لَمْ يَزَالُوا مُرْتَدِّينَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ "Sesungguhnya mereka menjadi murtad sepeninggal kamu"
Syeikh al Mubarakhfuri didalam kitabnya “Tuhfah al Ahwadzi” mengutip perkataan an Nawawi dialam “Syarhnya” yang mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hal itu :
Pertama : Bahwa maksudnya adalah orang-orang munafik dan orang-orang murtad yang bisa jadi dikumpulkan dikarenakan cahaya (bekas wudhu) lalu Nabi shalallahu alaihi wa sallam memanggil mereka dikarenakan tanda yang ada pada mereka namun dikatakan (kepada Nabi) bahwa mereka bukan termasuk orang-orang yang dijanjikan kepadamu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang telah mengganti (agamanya) setelahmu artinya bahwa mereka tidaklah mati diatas lahiriyahnya seperti saat kamu tinggalkan mereka.{Artikel tentang=>Siapa Sahabat yang Murtad di Hadits Bukhari No. 3.100?}
Kedua : Bahwa maksudnya adalah orang yang ada pada zaman Nabi shalallahu alaihi wa sallam kemudian murtad sepeninggalnya lalu Nabi shalallahu alaihi wa sallam memanggil mereka meskipun tidak ada tanda wudhu pada diri mereka dikarenakan Nabi shalallahu alaihi wa sallam mengenalnya disaat hidupnya akan keislaman mereka lalu dikatakan kepada Nabi shalallhu alaihi wa sallam bahwa mereka telah murtad.
Ketiga : Bahwa mereka adalah para pelaku maksiat dan dosa besar yang meninggal diatas tauhid serta para pelaku bid’ah yang kebid’ahannya tidak mengeluarkan mereka dari islam.
Al Hafizh Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa setiap yang melakukan perbuatan baru didalam agama (bid’ah) termasuk orang-orang yang dihalau dari telaga (Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam), seperti : Khawarij, Rafdihah dan para pengikut hawa nafsu.
Dia juga mengatakan,”Termasuk orang-orang zhalim yang berlebihan didalam kezhaliman, menghilangkan kebenaran dan mengumumkan dosa-dosa besarnya.” Dia berkata,”Setiap mereka dikhawatirkan termasuk dalam apa yang dimaksudkan didalam hadits.”{Artikel tentang=>Siapa Sahabat yang Murtad di Hadits Bukhari No. 3.100?}
Al Hafizh Ibnu Hajar didalam kitabnya “al Fath” menyebutkan bahwa yang terdapat didalam riwayat al Kusymihani “Lan Yazaaluu” serta didalam terjemah Maryam dari hadits-hadits tentang para Nabi. Al Farari berkata bahwa telah disebutkan dari Abu Abdillah al Bukhari dari Qabishah berkata,”Mereka adalah orang-orang yang murtad pada masa Abu Bakar yang kemudian diperangi Abu Bakar hingga mereka terbunuh dan mati dalam keadaan kufur. Al Ismailiy juga telah menyambungkannya dari sisi lain dari Qabishah.
Al Khattabi mengatakan,”Tak seorang pun dari sahabat yang murtad. Adapun yang murtad adalah orang-orang kasar dari kalangan badui yang tidak pernah membela agama (islam) dan hal ini tidaklah menjdikan aib bagi para sahabat yang masyhur. Hal itu ditunjukkan dengan perkataannya “Ushaihabii” dengan pola yang menunjukkan kecil ,maksudnya jumlah mereka adalah sedikit."
Ibnu at Tiin mengatakan,”Mengandung makna bahwa mereka adalah orang-orang munafik atau para pelaku dosa-dosa besar.” .. ad Dawawi mengatakan,”Tidak menutup kemungkinan termasuk pula para pelaku dosa besar dan perbuatan bid’ah.” (Fathul Bari 18/370){Artikel tentang=>Siapa Sahabat yang Murtad di Hadits Bukhari No. 3.100?}
Wallahu A’lam.
Read more →

Selasa, 07 Februari 2012

Pengertian Taqwa

,
Assalamualaikum wr wb
Saya pernah mendengar ceramah dari almarhum KH. Zainudin MZ, bahwa pengertian TAQWA itu adalah melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. huruf hija'iayahnya terdiri dari huruf (ط ق و ى )
huruf ط mewakili kata tawadhu'
huruf ق mewakili kata qana'ah
sedangkan yang belum sempat dijelaskan adalah huruf و dan ى
mohon jawabannya dari dua huruf tersebut di atas pak ustazd
Sekian Assalamualaikum wr wb.
sodap

Jawaban

Wa’alakumussalam Wr Wb
Kata “Taqwa” berasal dari kata “Wiqoyah” jika dikatakan waqoo asy Syai’i, waqyan, wiqoyatan dan waaqiyatan berarti Shoonahu atau menjaganya.
Ibnu Manzhur mengatakan bahwa huruf “Ta” pada kata “Taqwa” merupakan badal (pengganti) dari huruf “Waw” sedangkan huruf “Waw” merupakan badal (pengganti) dari huruf “Ya”. Didalam al Qur’an disebutkan :
وَآَتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ
Maknanya adalah balasan ketaqwaan mereka. Ada juga yang mengatakan maknanya adalah Allah telah menganugerahkan kepada mereka ketaqwaan. (Lisan al Arab 15/ 401)
Sementara itu ar Raghib al Asfahani mengatakan bahwa wiqoyah asy Syai’i adalah menjaga sesuatu dari segala yang bisa menyakiti atau mencelakakannya. Firman Allah swt :
فَوَقَاهُمُ اللَّهُ
Artinya : “Maka Allah memelihara mereka.” (QS. Al Insan : 11)
وَمَا لَهُمْ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَاقٍ
Artinya : “Dan tak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah.” (QS. Al Ahzab : 34)
قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya : “Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tharim : 6)
Kemudian ar Raghib mengatakan bahwa taqwa didalam definisi syariat bermakna menjaga diri terhadap hal-hal yang mengandung dosa, yaitu dengan meninggalkan apa-apa yang diharamkan dan hal itu disempurnakan dengan meninggalkan sebagaian yang mubah (dibolehkan) sebagaimana diriwayatkan, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Dan barangsiapa yang menggembalakan (kambing) di sekitar daerah larangan maka dia bisa terjatuh didalamnya.”
Firman Allah swt :
فَمَنِ اتَّقَى وَأَصْلَحَ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (35)
Artinya : “Maka Barangsiapa yang bertakwa dan mengadakan perbaikan, tidaklah ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al A’raf : 35)—(Mufrodat Ghaarib al Qur’an 1/531){Artikel tentang=>Pengertian Taqwa}
Dan apa yang disebutkan oleh KH. Zaenudin MZ—semoga Allah merahmatinya—tentang pengertian taqwa yang diambil dari huruf-huruf yang dikandungnya, yaitu huruf “Ta” (bukan “Tho”) adalah Tawadhu, huruf “Qaf” adalah Qona’ah, begitu pula terhadap huruf “Waw” dan “Ya” maka—Allahu A’lam—saya tidak mengetahui dari mana sumbernya.
Akan tetapi sebagaimana lazimnya didalam sebuah pendefinisian terhadap sesuatu didalam syariat (terminologi) maka para ulama mendasarkannya kepada makna bahasa (etimologi) bukan berdasarkan kepada huruf-huruf yang ada dikandungannya.

Dan jika kita merujuk kepada setiap kamus bahasa arab tentang kata “Taqwa” maka ia kembali kepada kata “Waqo, Wiqoyatan” yang berarti menjaga dan memelihara diri dari sesuatu yang ditakutinya.
Dan berbagai definisi para ulama tentang taqwa berada di seputar kata “takut” yaitu suatu perasaan (emosi) yang mendorong seseorang untuk melakukan pemeliharaan diri dari sesuatu yang bisa membahayakan atau menyakitinya.{Artikel tentang=>Pengertian Taqwa}
Diantara pengertian taqwa yang diberikan para ulama—selain yang diungkapkan ar Raghib diatas—adalah :
Imam Ali bin Abi Thalib berkata,”Taqwa adalah takut kepada Yang Maha Perkasa, mengamalkan al Qur’an, qanaah dengan yang sedikit dan mempersiapkan hari perpindahan (dari dunia ke alam akherat).”
Sedangkan Ibnu Rajab berkata,”.. Taqwa seorang hamba kepada Allah adalah menjadikan antara dirinya dengan apa-apa ditakutinya dari Allah swt, seperti murka-Nya, kemarahan-Nya, siksa-Nya sebuah pemeliharaan yang melindunginya dari itu semua yaitu dengan mengerjakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.”
Thalq bin Habib mengatakan,”Taqwa adalah beramal taat kepada Allah diatas nur dari Allah dengan mengharapkan pahala Allah serta meninggalkan maksiat terhadap Allah diatas nur dari Allah dengan perasaan takut terhadap adzab Allah.”
Wallahu A’lam
Read more →

Senin, 06 Februari 2012

Doa Agar Mendapat Keturunan

,
Assalamu'alaikum wr wb ustad.
saya baru menikah 7 bulan, tapi saya seperti putus asa, keinginan untuk menimang momongan blm juga datang. kata dokter saya kena pcos, istilah untuk sel telur yang tidak mau berkembang, gak matang, jadi susah untuk dibuahi (atau istilah lainnya kista kecil2 dan banyak). di Alquran pasti ada suatu doa untuk penyakit saya kan ustad, saya mohon saya bisa mengamalkan doa itu ustad, sekarang saya juga lagi gelisah, sepertinya iman saya lagi kurang banget. gimana caranya kuatkan iman saya ya ustad?? terimakasih banyak ustad.. assalamu'alaikum.
cia

Jawaban

Wa'alaikumsalam wr wb
Saudara Cia yang dimuliakan Allah SWT
Kami berharap semoga Allah SWT memberikan rezeki kepada anda keturunan yang shaleh dan menjadikannya penyejuk hati anda di dunia dan akhirat.
Adapun doa-doa yang bisa dibaca bagi seorang muslim agar diberikan kehamilan dan keturunan, diantaranya : Doa Nabi Zakaria alaihi as Salam :
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ (38)
Artinya : “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (QS. Ali Imran : 38)
رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (89)
Artinya : “Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling Baik.” (QS. Al Anbiya : 89)
Serta doa Nabi Ibrahim ‘Alaihi as Salam :
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ (100)
Artinya : “Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ash Shafat : 100)
Juga doa-doa yang bermanfaat dalam setiap situasi dan keinginan, diantaranya :
1. Doa Nabi Yunus ‘Alaihi as Salam, Rasulullah SAW bersabda,” "Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah; LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk diantara orang-orang yang berbuat aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah melainkan Allah kabulkan baginya." (HR. at Tirmdzi, an Nasai, al Hakim dan dia mengatakan : shahih sanadnya)
2. Memperbanyak istighfar
Firman Allah SWT :
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)
Artinya : “Maka aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan Mengadakan untukmu kebun-kebun dan Mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuuh : 10 – 12)
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam,"Barang siapa yang senantiasa beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka." (HR. Ahmad Abu Daud dan Hakim dia berkata : Shahih sananya. ) – (Markaz al Fatwa No. 15268)
Wallahu A’lam
Read more →

Senin, 21 November 2011

Uang Buat Kurban

,

Ustadz Menjawab

 
 
Assalamualaikum pa ustadz. Saya mau tanya. Sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah kurban. Pertanyaannya boleh tidak membeli hewan kurban dari hasil pinjaman, contohnya: Bank atau Koprasi? Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas jawabannya.
i.d.

Jawaban

Walaikumussalam Wr Wb
Di antara persyaratan seorang yang disunnahkan baginya berkurban adalah memiliki kekayaan atau kelapangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."{Artikel Tentang:Uang Buat Kurban}
Adapun bagi seorang yang berutang untuk melaksanakan kurbannya maka apabila dirinya memiliki kesanggupan membayarnya pada hari-hari berikutnya maka diperbolehkan baginya berkurban dengan cara utang. Akan tetapi jika dirinya tidak memiliki kesanggupan maka tidak diperbolehkan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz didalam fatwanya mengatakan bahwa kurban adalah sunnah bukan wajib. Tidaklah mengapa bagi seorang muslim berutang untuk berkurban apabila dirinya memiliki kesanggupan dalam membayar (utang) tersebut. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/235)
Hal di atas dengan syarat bahwa uang pinjaman tersebut didapat dengan cara-cara yang dihalalkan menurut syariat bukan dari dengan cara yang diharamkan oleh syariat, seperti: riba. Karena kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT maka tidak diperbolehkan didalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syariat termasuk penggunaan uang haram.{Artikel Tentang:Uang Buat Kurban}
Uang haram yang digunakan untuk pembelian hewan kurban tidak akan mendatangkan pahala baginya karena Allah SWT tidaklah menerima kecuali yang baik-baik sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula."

Dengan demikian jika pinjaman Anda ke bank atau koperasi tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti: riba dan anda memiliki kesanggupan untuk membayarnya pada masa yang akan datang maka dibolehkan bagi anda meminjam uang tersebut untuk membeli hewan kurban. Akan tetapi jika pinjaman tersebut mengandung riba maka tidak dibolehkan bagi anda meminjamnya meskipun anda memiliki kesanggupan untuk membayarnya.{Artikel Tentang:Uang Buat Kurban}
Firman Allah SWT :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2] : 275)
Wallahu A’lam.
Read more →

Minggu, 20 November 2011

Salahkah Saya Berpoligami Tanpa Izin Istri Pertama?

,

Ustadz Menjawab

 
 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya suami yang mempunyai 2 orang anak dan 2 orang istri...
Akan tetapi pernikahan saya dgn istri yg kedua tidak diketahui oleh orang tua saya dan istri pertama saya (tanpa seizin mereka). Saya menikah lagi karena keinginan tuk tidak mendekati zina... tapi sekarang-sekarang ini istri pertama dan orang tua saya sudah mengetahui saya menikah lagi. yang menjadi pertanyaan saya
  1. Salahkah pernikahan saya yg ke dua
  2. Istri pertama tidak mau dimadu dan meminta cerai sedangkan saya tidak menginginkan perceraian
  3. Hak asuh anak harus dgn siapa anak saya dua-duanya dari istri pertama. anak pertama usia 10 th yang kedua 3 tahun.
  4. Bagaimana cara saya meyakinkan istri pertama saya itu untuk tetap tidak bercerai.
trima kasih untuk memberikan solusi atas permasalahan saya ini. saya ucapkan trima kasih smoga ustad dan saya slalu dalam rido Ilahi.
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abi
Abi

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr Wb
Poligami Tanpa Seizin Isteri Pertama
Poligami merupakan sesuatu yang disyariatkan didalam islam, sebagaimana firman Allah swt :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3)
Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa : 3)
Poligami bukanlah sebuah kewajiban didalam islam namun bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya tanpa berbuat zhalim didalamnya maka dibolehkan baginya berpoligami. Sebaliknya bagi siapa yang tidak mampu berlaku adil atau akan berbuat zhalim jika dirinya berpoligami maka hendaklah tidak menambah isterinya lebih dari satu.{Artikel Tentang:Salahkah Saya Berpoligami Tanpa Izin Istri Pertama?}
Dan terhadap apa yang anda alami yaitu berpoligami dikarenakan khawatir terjatuh didalam kemaksiatan dan perzinahan atau menjaga kesucian diri anda maka poligami yang anda lakukan dibenarkan agama dengan keharusan bagi anda untuk berlaku adil terhadap kedua isteri anda dalam bermalam, tempat tinggal, nafkah dan sejenisnya meskipun tanpa seizin atau ridho isteri pertama anda.
Al Lajnah ad Daimah ketika ditanya tentang permasalahan ini maka dijawab,”Tidaklah ada keharusan bagi seorang suami jika hendak menikah dengan yang kedua mendapatkan ridho dari isteri pertamanya. Akan tetapi diantara keutamaan akhlak dan kebaikan didalam mu’asyarah (pergaulaan suami isteri) adalah meminimalisir dampaknya serta meringankan sakit hatinya yang merupakan tabiat para wanita dalam perkara seperti ini. Hal demikian bisa dengan menampakkan wajah yang berseri-seri, kehangatan ketika bertemu dan keindahan perkataan atau sejumlah harta jika memang hal demikian dituntut untuk mendapatkan keredhoannya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ No. 2036)
Isteri Pertama Minta Dicerai Karena Tidak Ingin Dimadu
Dalam kondisi anda yang demikian maka tidak seharusnya isteri anda menolak poligami yang anda lakukan karena apa yang anda lakukan sejalan dengan apa yang disyariatkan Allah swt didalam al Qur’an dan perbuatan Rasul-Nya didalam as Sunnah.{Artikel Tentang:Salahkah Saya Berpoligami Tanpa Izin Istri Pertama?}
Memang menjadi tabiat wanita adanya kecemburuan didalam dirinya ketika terdapat wanita selainnya di dalam kehidupan rumah tangganya bahkan kecemburuan ini juga ada didalam diri para isteri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hendaklah dirinya tidak dikuasai oleh kecemburuannya itu untuk melanggar apa-apa yang telah disyariatkan Allah swt.
Jadi tidak seharusnya bagi isteri anda menuntut perceraian dikarenakan poligami anda karena alasan semacam ini bukanlah yang dibenarkan baginya.
Abu Daud meriwayatkan dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga."{Artikel Tentang:Salahkah Saya Berpoligami Tanpa Izin Istri Pertama?}
Untuk itu hendaklah berusaha menasehati isteri anda agar mengurungkan niatnya tersebut karena hal tersebut tidaklah disukai Allah dan Rasul-Nya. Dan sesungguhnya diantara ciri seorang wanita mukminah adalah tunduk dengan segala ketetapan dan aturan Allah swt seperti disebutkan didalam firman-Nya :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ (36)
Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab : 36)
Hal terpenting lainnya yang juga tidak boleh anda lupakan adalah berdoa kepada Allah swt agar diluruhkan hatinya dan menerima segala ketetapan-Nya dengan ridho dan penyerahan diri yang penuh.
Jika seluruh upaya anda diatas untuk menyadarkan isteri pertama anda tidak berhasil dan dirinya tetap besikukuh agar anda menceraikannya maka hendaklah anda meminta petunjuk kepada Allah swt kemudian bermusyawarahlah dan mintalah masukan serta nasehat dari orang-orang alim dan bijak yang dekat dengan anda. Lalu ambilah keputusan yang paling tepat dan paling bermanfaat buat anda berdua apakah bercerai atau tidak.{Artikel Tentang:Salahkah Saya Berpoligami Tanpa Izin Istri Pertama?}
Hak Asuh Anak
Adapun jika terjadi perceraian maka hak asuh anak anda yang berusia 3 tahun ada pada ibunya selama dirinya belum menikah dengan lelaki lain, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi dari Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”
Adapun anak anda yang berusia 10 tahun—telah melewati usia tamyiz—maka diberikan pilihan kepadanya : apakah dirinya tetap bersama anda ataukah bersama ibunya tergantung mana yang lebih maslahat bagi si anak.{Artikel Tentang:Salahkah Saya Berpoligami Tanpa Izin Istri Pertama?}
Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa pengasuhan berlangsung hingga si anak mencapai usia tamyiz baik si anak itu laki-laki atau perempuan. Jika ia telah mencapai usia tamyiz—sekitar usia 7 atau 8 tahun—maka diberikan pilihan kepadanya antara ayahnya atau ibunya. Jika si anak memilih salah satu dari keduanya maka si anak diberikan kepadanya dan jika si anak menarik kembali dan memilih yang kedua maka si anak dipindahkan kepadanya.
Demikianlah (perlakuan terhadapnya) setiap kali dia merubah pilihannya karena terkadang terjadi perubahan keadaan pada diri si pengasuh atau perubahan pendapat pada diri si anak setelah ia menentukan pilihannya kecuali jika hal (perubahan) itu terlalu sering sehingga diyakini bahwa sebabnya adalah masih kurang tamyiznya maka ia ditetapkan bersama ibunya dan pilihannya diabaikan. Dan jika si anak menolak memberikan pilihan maka si ibu lebih utama karena ibu lebih memilki rasa sayang dan yang menyertainya selama ini.. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 6128 – 6129)
Wallahu A’lam
Read more →

Apakah Cium Tangan Itu Sunnah?

,
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, apakah cium tangan kepada orang tua / orang yang kita hormati itu sunnah Nabi kita shalallahu'alayhi wasallam? Apa yang dilakukan Nabishalallahu'alayhi wasallam dan para sahabat untuk menghormati orang tua / orang yang dihormati? Dan apakah kita boleh membiasakan kepada anak kita, dengan alasan agar mereka patuh kepada kita?
Mohon penjelasannya. Jazakallah.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Noura

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” disebutkan bahwa diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua, ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun (dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan, perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan disertai keamanan dari syahwat.
Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memeluk Ja’far saat tiba dari Habasyah dan mencium antara kedua matanya.” Diriwayatkan pula.”Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengikuti suatu ekspedisi militer Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menceritakan kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun mendekati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kami pun mencium tangannya.”
Ibnu Batthal mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata,”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)
Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari kakeknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah shalallahu ‘alihi wa sallam."
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin pergi berjihad bersama Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam lalu beliau shalallahu ‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah kau! Apakah ibumu masih hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! ' Rasulullah bersabda: 'Celakalah kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya dan di situlah terdapat surga.'. disebutkan didalam kitab “Rod al Mukhtar” bahwa bisa jadi maksudnya—Wallahu A’lam—adalah mencium kakinya.
Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang shaleh, zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat. Adapun mencium tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal 636)
Dengan demikian dibolehkan mencium tangan kedua orang tua sebagai penghormatan, rasa sayang dan bakti seorang anak kepada keduanya.
Wallahu A’lam
Read more →

Kamis, 10 November 2011

Mengapa Koruptor Tak Jera?

,
Mengapa para koruptor tak jera? Mereka tak takut dengan hukuman. Kurungan penjara bukan menakutkan. Malah mereka bisa menikmati hidup dipenjara dengan senang.
Para koruptor bisa bebas di penjara. Hanya statusnya saja sebagai orang hukuman. Mereka menikmati hidupnya dengan profesi sebagai koruptor.
Para koruptor bisa mengatur penegak hukum. Para koruptor bisa mengatur petugas tahanan. Kapan mau pergi kapan mau balik ke penjara. Penjara bisa diatur dan diubah sebagai hotel bintang lima. Mereka hidup dipenjara dengan kemewahan. Tidak seperti orang hukuman.
Para koruptor bisa menentukan berapa tahun harus di vonis. Semuanya bisa di atur. Tidak ada yang tidak bisa diatur. Semua bisa diselesaikan dengan uang. Para profesional dibidang korupsi alias maling uang rakyat, tahu dan mafhum serta mengerti karakter para penegak hukum di Indonesia.
Mereka sedikitpun tak ada rasa takut dan jera, melakukan tindak pidana korupsi. Malah berlomba-lomba melakukan korupsi berjamaah. Karena, seperti ucapan oleh mantan pejabat Orde Baru, yang paling terkenal, Laksamanan Sudomo, yang mengatakan, "Semua bisa diatur", cetusnya waktu itu.
Coba kita perhatikan.  Artalyta Suryani alias Ayin, menikmati kemewahan di penjara Pondok Bambu. Penjara disulapnya menjadi hotel bintang lima. Dengan segala fasilitasnya. Seperti kantor seorang CEO, sebuah perusahaan, yang dilengkapi fasilitas  serba lux. Semua petugas penjara hanya menjadi pelayan Artalyta. Menuruti apa saja yang menjadi keinginan Ayin.
Ada lagi Gayus yang di tahan di Rutan Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat. Gayus  mengalahkan bintang film manapun di Indonesia yang paling terkenal, karena Gayuslah merupakan manusia Indonesia paling banyak diberitakan oleh media massa. Gayus mengalahkan Presiden SBY di media massa.
Pegawai rendahan di Ditjen Pajak itu, membuat porak-poranda, segala silang-sengkarut korupsi dan pat-gulipat di Ditjen Pajak, yang melibatkan banyak orang, dan dia aduk-aduk. Tetapi, sampai sekarang tak bisa memberantas ke akar masalahnya.
Sebelumnya, ada pemain yang bermain ditingkat aparat penegak hukum, yaitu Anggodo. Dia sogoki para penegak hukum. Kita mendengar kaset rekeman percakapn Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi seperti sebuah drama yang sangat menyakitkan.
Tentu, si Gayus yang sangat piawi dalam profesi sebagai koruptor itu, menunjukkan kelasnya. Di mana Gayus bisa keluar masuk tahanan. Hanya dengan cara membayar petugas jaga di Rutan Brimob.
Gayus yang sangat "ajaib" itu, bisa pergi ke Bali melihat turnamen tennis internasional dengan isteri dan anaknya. Gayus menginap di hotel paling mewah di Bali. Sangat luar biasa. Gayus konon juga masih bertemu dengan tokoh partai politik, dan membicarakan soal pajak perusahaannya. Sungguh betapa bobroknya Republik ini.
Para koruptor bisa lari ke luar negeri. Setelah mengantongi surat izin dari Kejaksaan untuk berobat ke luar negeri. Seperti Eddi Tansil yang mengemplang uang Rp 1.3 triliun di zaman Soedomo, sekarang hidup di Cina dan mendirikan pabrik bir di negeri itu. Eddi Tanzil mula pergi ke Singapura dengan alasan berobat.
Syamsul Nursalim yang mengemplang uang negara melalui BLBI senilai Rp 27 triliun, pergi ke Singapura, alasan berubat, dan sampai sekarang tak pernah kembali lagi. Bahkan para pejabat tinggi konon ada yang "nyusu" kepada Syamsul. Sangat gamblang ketika Artalyta ditangkap KPK bersamaan seorang petugas kejaksaan.
Para koruptor di Indonesia sangat menikmati  profesinya. Tidak ada profesi yang sangat menyenangkan di Indonesia, kecuali menjadi seorang koruptor. Resikonya sangat kecil. Bahkan tidak ada resiko apa-apa. Walaupun sudah mengkorup uang rakyat bermilyar-milyar. Mereka yang masuk bui itu, hanya nasibnya yang sedang sial.
Pengadilan Tipikor Jawa Barat,  membebaskan semua tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi. Walikota Bekas bebas. Wakil Walikota Bogor juga bebas. Di Kalimatan 14 orang tersangka korupsi semua dibebaskan. Di Sulawesi, Jawa Timur, Sumatera, seperti Gubernur Bengkulu Agusrin juga bebas. Walhasil para koruptor semua bebas. Karena, di Indoesia semua bisa diatur dengan uang.
Sebagian para koruptor itu, merasa sangat senang masuk penjara hanya beberapa minggu, kemudian mereka bebas dengan remisi. Seperti Artalyta. Sebentar masuk sudah keluar, karena mendapatkan remisi. Departemen Kehakiman mengobral remisi  bagi koruptor. Kalau bisa jangan lama-lama koruptor berada dibalik jeruji besi.
Apalagi, sekarang ini, para koruptor itu, tak lain adalah "shohib" mereka sendiri. Para pimpinan partai dan anggota legislatif, dan pejabat publik, seperti menteri, gubernur, bupati, dan walikota. Mereka cepat-cepat dikeluarkan. Karena mereka sangat dibutuhkan oleh partai. Mereka yang masuk penjara banyak diantara yang menjadi aktifis partai.
Waktu baru dilantik menjadi menteri kehakiman dan wakil menteri kehakiman, Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana, mengatakan akan melakukan moratorium kebijakan remisi terhadap para koruptor.
Tetapi, pernyataannya itu hanya sebentar saja, dan kemudian Denny menganulir pernyataannya. Denny menyanggah tidak benar akan diberlakukan moratorium terhadap para koruptor. Hanya pengetatan saja. Pernyataan Denny berubah, tak lama sesudah seorang Ketua Partai Golkar, Priyo Budisantoso, mengkritiknya.
Presiden SBY pulang dari KTT G20 di Canes Perancis, menegaskan, pemberantasan  korupsi harus ada kerjasama internasional, tegasnya. Tetapi, Indoensia sejak tahun l974, sampai hari ini, tak dapat membawa Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Indonesia hanya dipandang dengan mata sebelah oleh Singapura.
Uang rakyat Indonesia dikeruk oleh para koruptor, dan dilarikan ke Singapura, dan Indonesia hanya melongo. Tak kurang hampir $ 85 miliar dollar uang Indonesia yang dilarikan ke Singapura, dan pemerintah tidak dapat mengambil uang itu. Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstridisi dengan Singapura.
Sampai hari ini, pemerintah yang memiliki aparat berjibun, menangkap Nunun Nurbaiti tak mampu. Inilah realitanya.
Para pengusaha Cina di Indonesia, mereka mengeksport barang-barang Indonesia keluar negeri. Tetapi, uang mereka simpan di Singapura, dan Indonesia hanya mendapatkan upah buruh, semata.
Sementara itu, Nenek Saodah mati dipenjara Medan, hanya karena mengambil jatuhan pohon randu, dan dipenjara tiga bulan. Orang-orang kecil yang lemah, mereka bernasib malang.
Berbeda. Teroris. Tidak ditanya-tanya lagi. Langsung dibunuh di "dor" dengan tembakan senjata oleh  Densus 88. Salah atau tidak salah. Tidak penting. Mereka harus dibunuh dahulu. Karena membahayakan negara. Sementara koruptor mereka tetap menikmati kehidupan, dan terus dipelihara. Karena para koruptor juga sumber rezeki bagi para penegak hukum.
Sejatinya yang berkuasa di Indonesia itu, tak lain para koruptor yang berhasil mengontrol sistem negara. Tak aneh. Kalau sekarang ini ramai-ramai koruptor yang sudah merasa "nek" dengan KPK, berusaha membubarkannya.
Teriakan bubarkan KPK itu, makin nyaring, makin keras. Bagaimana membuat KPK itu segera masuk ke dalam perut bumi. Karena KPK sebuah lembaga yang menjadi antitesa dari para aktivis koruptor. Wallahu'alam.
Read more →

Sabtu, 05 November 2011

PERAYAAN HARI ULANG TAHUN DALAM ISLAM

,
FATWA ISLAMI
HUKUM MERAYAKAN HARI ULANG TAHUN
Tanya:
Syaikh Ibnu Baz rahimallah ditanya tentang Apakah Hukum merayakan ulang tahun?
Jawab:
Merayakan Hari Ulang tahun tidak ada landasannya dalam agama kita yang suci bahkan ia adalah bid'ah berdasarkan kepada sabda Nabi saw,”Barangsiapa yang mendatangkan suatu perbuatan baru (mengada-ada) dalam urusan kita ini (agama) sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak”.(Muttafaq 'Alaih).Dan dalam lafadzh Imam Muslim yang dita'liqkan (diriwayatkan secara mu'allaq) oleh Imam Bukhari rahimallah dalam shahihnya dengan lafadzh yang jazm(tegas,pasti),”Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang bukan dari urusan kami(agama) maka hal itu adalahditolak”.{Artikel Tentang:PERAYAAN HARI ULANG TAHUN DALAM ISLAM}
Telah diketahui bahwa Nabi saw tidak pernah merayakan hari Lahir (Hari Ulang Tahun) beliau selama hidupnya,tidak juga memerintahkan hal itu serta tidak pernah mengajarkannya kepada para shahabat beliau..demikian juga halnya dengan para Al-Khulafaur Rasyidun.Dan seluruh shahabat beliau tidak pernah melakukan hal itu padahal mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui sunnah Nabi,orang-orang yang paling dicintai Beliau dan orang-orang yang paling komitmen dalam menjalankan ajaran beliau.Maka andakata perayaan hari Lahir(Maulid Nabi) adalah disyari'atkan,niscaya mereka pasti berlomba-lomba merayakannya.Begitu juga (hal ini) tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh seorang pun dari para ulama yang hidup pada abad-abad utama.{Artikel Tentang:PERAYAAN HARI ULANG TAHUN DALAM ISLAM}
Maka berdasarkan hal tersebut,diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk ajaran syara'/agama yang karenanya Nabi Muhammad saw diutus dan kami bersaksi dihadapan Allah swt dan seluruh kaum muslimin bahwasanya andaikata beliau melakukan atau memerintahkannya atau dilakukan oleh para shahabatnya,niscaya kami akan berlomba-lmba untuk melakukannya dan menyeru kepadanya sebab kami-alhamdulillah-adalah termasuk orang-orang yang paling komitmen dalam mengikuti sunnah beliau dan mengagungkan perintah dan larangannya.Kami memohon kepada Allah agar kami dan seluruh kaum muslimin dapat berketetapan hati(tsabat) dalam menjalankan kebenaran dan terhindar dari setiap hal yang bertentangan dengan syara' Allah yang suci,sesungguhnya Dia adalah Maha Pemurah lagi Mulia.[al-Fatawa Al-Jami'ah lil Mar-ah al-muslimah,jilid III,hal.1099]
Ditulis oleh:Waektra
Read more →

Rabu, 19 Oktober 2011

Ingin Keluar dari Kecanduan Onani

,

Ustadz Menjawab

 
 
ustadz saya mau tanya..
saya ini sudah kecanduan masturbasi namun karena saya sedang mengerjakan tugas akhir. saya sudah berjanji untuk tidak melakukannya lg dengan harapan agar bisa fokus dan mengharap pertolongan dari Allah SWT bila dalam kesulitan, tapi bila syahwat sedang tinggi saya ingin melakukannya ..apakah boleh melakukan masturbasi bila keadaannnya seperti itu karena bila tidak melakukan pikiran saya malah semakin tidak karuan dan apakah usaha dan doa saya tidak akan di dengar Allah SWT??
terimakasih
Tommi

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Janji menutut konsekuensi untuk ditunaikan sebagaimana firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al Maidah : 1)
Juga firman Allah swt :
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا (34)
Artinya : “Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. aL Israa : 34)
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat".
Ayat-ayat dan hadits diatas menunjukkan tentang keharusan menepati sebuah janji yang telah diteguhkan dan nilai sebuah penepatan janji sehingga Rasulullah menyifati orang yang melanggarnya dengan sifat orang-orang munafik.
Tentang Menunaikan Janji, Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 12729 menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Hanafi, Syafi’i, Hambali dan sebagian Maliki berpendapat bahwa menunaikan janji adalah sunnah bukan wajib. Barangsiapa yang melanggarnya maka tidaklah berdosa akan tetapi ia terjatuh kedalam perbuatan makruh tanzih.
Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat wajib menunaikan janji secara mutlak, seperti pendapat Ibnu Syubrumah.. Didalam kitab “al Muhalla 8/28, disebutkan tentang para pendukung pendapat kedua yang mengatakan bahwa seorang yang berjanji kemudian dia tidak menepatinya maka berdosa...
Didalam kitab “al Furuq 4/25” disebutkan bahwa inilah pendapat Malik, pendapat yang mendekati kebenaran dan sejalan dengan berbagai tujuan dan kaidah-kaidah syariat.
Adapun pendapat yang mengatakan tidak wajib menunaikannya adalah jika pelanggarannya dapat menimbulkan kemudharatan bagi yang dijanjikan, tidak sejalan dengan tujuan-tujuan syariat dan kaidah-kaidahnya. Sedangkan jika pelanggarannya tidaklah memunculkan kemudharatan bagi yang dijanjikan maka penunaian janji tersebut adalah sunnah tidak wajib, sebagaimana nash yang berisi anjuran untuk menunaikan janji, firman Allah swt yang memuji Ibrahim :
وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى (37)
Artinya : “Dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?” (QS. An Najm : 37)

إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ
Artinya : “Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya.” (QS. Maryam : 54)
Terkait dengan onani sendiri maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama—sebagaimana disebutkan Sayyid Sabiq didalam bukunya “Fiqhus Sunnah”—tentang hukumnya. Perbedaan tersebut kembali kepada keadaan seseorang yang melakukannya.
Dengan demikian jika anda berjanji untuk tidak melakukan onani maka diwajibkan bagi anda untuk menepatinya dan tidak melanggarnya—jika melanggarnya maka diharuskan bagi anda untuk bertaubat kepada Allah swt—kecuali jika anda takut jatuh kedalam perzinahan.
Wallahu A’lam
Read more →

Selasa, 18 Oktober 2011

Menghadiri Pesta Ulang Tahun

,

Ustadz Menjawab

 
 
Assalamu'alikum wr. wb.
Ustadz saya mempunyai teman yang beragama Nasrani, pekan depan dia mengadakan pesta ulang tahun yang ke-17, dia mengundang seluruh teman kelas, termasuk saya.
Apakah saya harus menghadiri pesta ulang tahun tersebut atau tidak?
Tadi saya membaca sebuah hadist, dalam hadist tersebut di jelaskan bahwa nabi Muhammad saw tidak pernah mengajarkan tentang merayakan kelahiran, karena itu sesutu yang bid'ah, dan jika saya menghadiri perayaan tersebut berarti saya mendukung sesuatu yang dilarang.
Bagaimana cara saya menolak undangan tersebut?
wassalamu'alaikum wr. wb.
Zaki Naufal

Jawaban

Wa'alaikumussalam wr. wb.
Saudara Zaki yang dimuliakan Allah SWT.
Dalil-dalil Syariyah yang berasal dari al Kitab dan as Sunnah menunjukkan bahwa perayaan hari ulang tahun termasuk perbuatan bid’ah didalam agama yang tidak ada dasarnya didalam syariat yang suci dan tidak diperbolehkan memenuhi undangannya. Firman Allah SWT:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (21)
Artinya: “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syu’ara [26] : 21)
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ (18) إِنَّهُمْ لَنْ يُغْنُوا عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَإِنَّ الظَّالِمِينَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُتَّقِينَ (19)
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari siksaan Allah. dan Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Jatsiyah [45] : 18-19)
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ (3)
Artinya: “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya[528]. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al-A’raf [7] : 3)
Didalam sebuah hadits Shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda, "Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." (HR. Muslim di dalam shahihnya)
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, "Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid'ah adalah sesat." Dan banyak lagi hadits-hadits yang semakna dengan ini.
Selain daripada perayaan hari ulang tahun merupakan perbuatan bid’ah yang ditolak dan tidak mempunyai dasar ia juga mengandung penyerupaan dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam perayaan hari-hari kelahiran mereka.
Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan peringatan terhadap berbagai kebiasaan dan tata cara mereka, ”Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian hingga seandainya mereka memasuki lubang biawak pun pastilah kalian pun memasukinya.” Para sahabat bertanya, ”Apakah mereka orang-orang Yahudi dan Nasrani.” Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Siapa lagi kalau bukan mereka.” Seperti ini pun terdapat di dalam “ash Shahihain”
Makna “siapa lagi kalau bukan mereka.” adalah mereka (Yahudi dan Nasrani) yang dimaksudkan di dalam hadits diatas. Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” (Fatawa Islamiyah 1/151)
Jadi tidak diperbolehkan bagi anda memenuhi undangan ulang tahun teman anda karena perbuatan tersebut termasuk kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang jelas bertentangan dengan kebiasaan orang-orang Muslim.
Dan tidak ada salahnya anda menolak undangan tersebut dengn mengatakan bahwa hal ini tidak diajarkan didalam agama Islam dengan harapan menjadi peringatan baginya agar kelak tidak lagi mengundang teman-temannya yang Muslim untuk acara yang sama.
Wallahu A’lam
Read more →

Jumat, 14 Oktober 2011

Berjanji Untuk Menikah

,

Ustadz Menjawab

 
 
Assalamualaikum wr wb
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap kita limpahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad Shalallhu alaihi wasallam.{Artikel Tentang:Berjanji Untuk Menikah}
Ustadz, saya ingin bertanya. Kira-kira setahun lalu, saya jatuh cinta pada seorang perempuan. Ia adalah teman SD saya dulu dan kami berjumpa lagi saat ada acara reunian di sekolah. Sejak itu, kami pun saling dekat dan puncaknya saya pun mengungkapkan cinta kepadanya beberapa bulan lalu. Selanjutnya, hubungan kami pun layaknya sepasang kekasih (pacaran). Namun, setelah tiga hari menjalani hubungan, entah kenapa saya menyadari kesalahan saya. Akhirnya, saya mengajaknya berteman saja dan kami pun berjanji, bila jodoh, insya Allah kami akan saling setia menunggu untuk melangsugkan hubungan yang halal paling tidak empat tahun lagi karena ia masih baru kuliah semester pertama tahun ini. Semenjak peristiwa itu, hubungan kami pun jadi aneh, ambigu antara pacaran atau berteman. Saling labil dan kadang masih merindukan satu sama lain untuk bertemu. Kesimpulannya, kami sepakat untuk berteman, tapi tetap berjanji akan merealisasikan hubungan yang utuh (pernikahan) pada masa yang akan datang.{Artikel Tentang:Berjanji Untuk Menikah}
  1. Apakah boleh perjanjian seperti itu dalam islam? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan untuk mentelesaikan masalah ini, Ustadz?
  2. Bagaimana memelihara hati agar tidak tergoda lagi, karena saya seringkali masih sangat merindukannya Ustadz?
Mohon bimbingannya, Terima kasih...
Wassalmualaikum wr wb
Firmansyah

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Jumhur ulama berpendapat bahwa janji seseorang untuk menikahi seseorang tidaklah wajib ditunaikan terlebih jika terdapat beberapa alasan yang menuntut janji tersebut untuk tidak ditunaikan.{Artikel Tentang:Berjanji Untuk Menikah}
Hal diatas menjadi kuat dikarenakan antara anda dan pacar anda pada hakikatnya tidaklah ada hubungan apa-apa kecuali hanya sebatas sesama muslim yang bukan mahram satu dengan lainnya.

Dan juga janji anda untuk menikahinya setelah ia selesai kuliah (4 tahun lagi) akan menjadi peluang terjadinya berbagai kemaksiatan terhadap anda berdua pada masa-masa penantian itu.
Diantara kemaksiatan yang bisa terjadi pada orang yang berpacaran adalah : ikhtilath (berdua-duaan dengan yang bukan mahramnya), mengotorkan hati, melalaikan dzikrullah, saling memandang yang tidak jarang disertai syahwat dan terkadang persentuhan kulit diantara mereka yang berpacaran.
Firman Allah swt :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,” dan janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan muhram) karena sesungguhnya orang yang ketiga darinya adalah setan.” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad){Artikel Tentang:Berjanji Untuk Menikah}
Pacaran tidaklah membawa kebaikan buat anda berdua dan tidak juga untuk agama anda berdua karena hal itu hanya memberikan pintu kepada setan untuk terus membisikan kalimat-kalimat maksiatnya kedalam jiwa anda berdua. Demikian pula dengan istilah “sebatas teman”, kata-kata halus yang seolah-olah biasa namun ia merupakan jebakan setan lainnya yang mencoba menjerat anda kedalam perbuatan-perbuatan yang dilarang agama.
Untuk itu jagalah kebersihan hati anda dengan senantiasa menghadirkan rasa takut kepada Allah swt, bertaubat, istighfar, bertawakal kepada-Nya dan memperbanyak dzikrullah (mengingat Allah). Firman Allah swt
الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (28)
Artinya : “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’du : 28)
Wallahu A’lam
Read more →

Sabtu, 24 September 2011

Adab Bersenggama Dengan Istri

,

Ustadz Menjawab

 
 
Assalamualaikum....
Bagaimana adab bersenggama dengan Istri sesuai dengan aturan dalam Islam?
Wa'alaikum salam....
Abdul Rosid

Jawaban

Walaikumussalam Wr Wb
Saudara Abdul Rosid yang dimuliakan Allah swt
Didalam jima (senggama) terdapat adab-adab yang dianjurkan islam yang mengantarkannya kepada amal islami yang sesuai dengan manusia serta untuk merealisasikan sasaran-sasaran yang diharapkan dari pernikahan. Diantara adab-adab tersebut adalah :
  1. Menggunakan wangi-wangian sebelum berjima.
    Didalam ash Shahihain dari hadits Aisyah berkata,” Sungguh aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian Beliau mendatangi isteri-isterinya. Dan pada pagi harinya Beliau mengenakan pakaian ihram dalam keadaan wangi semerbak"{Artikel Tentang:Adab Bersenggama Dengan Istri}
  2. Bercumbu (foreplay) sebelum berjima untuk meningkatkan gairah syahwatnya hingga bisa mendapatkan kenikmatan yang diinginkan.
  3. Berdoa ketika berjima
    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi istrinya (mengajak bersetubuh), hendaknya mengucapkan; BISMILLAH, ALLAHUMMA JANNIBNAS SYAITHAANA WAJANNIBIS SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa (anak) yang akan Engkau rizkikan kepada kami), apabila di antara keduanya ditakdirkan mendapatkan anak dari hasil persetubuhan itu, maka anak tersebut tidak akan dicelakakan setan selamanya."{Artikel Tentang:Adab Bersenggama Dengan Istri}
  4. Macam-macam jima yang dibolehkan : jima tidak diperbolehkan kecuali pada kemaluan yang menjadi tempat melahirkan dan reproduksi baik mendatanginya dari depan maupun belakang.
    Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir berkata; Orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat: "Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki."
  5. Jika seorang suami telah mencapai puncak orgasmenya maka janganlah bersegera menyudahinya sebelum si istri mencapai puncak orgasmenya pula.{Artikel Tentang:Adab Bersenggama Dengan Istri}
  6. Diharamkan menggaulinya ketika sedang haid
    Diriwayakan oleh at Tirmidzi dan Abu Daud dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menggauli wanita haid, atau menggauli wanita dari dubur, atau mendatangi dukun maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."
  7. Diharamkan menggauli pada duburnya
    Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Terlaknat, orang yang menggauli isterinya pada duburnya."
  8. Diharamkan menyebarkan apa yang dilakukan suami istri terkait dengan persetubuhan mereka.
    Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa'id Al Khudri berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."
  9. Diwajibkan mandi setelah berjima’ walaupun tidak mengeluarkan mani
    Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi."
    Didalam riwayat Muslim pula disebutkan,”Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'."
    Didalam riwayat at Tirmidzi disebutkan,"Jika khitan bertemu khitan maka telah wajib mandi.”
  10. Menggunakan penutup tatkala berjima’
    Terdapat hadits dalam hal itu akan tetapi lemah, maka tidaklah mengapa tanpa menggunakan penutup (selimut). Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, "Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat." .. (Markaz al Fatwa No. 3768)
Wallahu A’lam
Read more →

Hukum Memegang Kemaluan Orang Lain

,

Ustadz Menjawab

 
 
 
assalamualaikum wr wb
pak ustad saya pernah memegang 'alat' wanita yg sepupu
saya sendiri tanpa diketahuinya..
PERTANYAAN : 1. apa hukumnya perbuatan itu ?
2.lalu apa yg harus saya lakukan ?
ahmad sahid

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Alllah swt memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa menjaga pandangannya dari melihat aurat wanita asing yang tidak halal baginya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ .... (31)
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh ath Thabrani dari Ma’qil bin Yasar—yang dishahihkan oleh al Albani—bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sungguh kepala salah seorang kalian ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada memegang seorang wanita yang tidak halal baginya.”
Adapun tentang menyentuh atau memegang bagian tubuh lawan jenis yang tidak halal baginya untuk disentuh atau dipegangnya telah dijelaskan didalam kitab “al Mausu’ah” disebutkan bahwa para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat tidak diperbolehkan seorang lelaki menyentuh sedikit pun dari bagian tubuh wanita asing yang masih hidup, baik wanita itu seorang pemudi atau orang tua.{Artikel Tentang:Hukum Memegang Kemaluan Orang Lain}
Diriwayatkan bahwa Rasulullahn shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuhkan tangannya ke tangan seorang wanita pun.”
Hal itu dikarenakan bahwa menyentuh atau memegang lebih berat dari pada memandang didalam kelezatan atau membangkitkan syahwat.
Pendapat mereka disetujui oleh para ulama Hanafi didalam hukum memegang seorang wanita muda asing. Namun mereka (Hanafi) berkata,”Tidak mengapa berjabat tangan dengan wanita tua (manula) dan menyentuh tangannya jika tidak khawatir fitnah.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11137)
Dalil-dalil diatas menunjukkan pengharaman memandang aurat orang lain yang tidak halal baginya untuk dilihat dan termasuk perbuatan dosa. Tentunya sangsi akan lebih berat lagi terhadap orang yang memegang bagian tubuh orang lain yang tidak halal baginya untuk dipegangnya dan menjadi lebih berat lagi ketika bagian yang dipegangnya adalah kemaluannya.{Artikel Tentang:Hukum Memegang Kemaluan Orang Lain}
Tidak ada perbuatan terbaik bagi anda saat ini selain dari bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha serta menyesali diri dan menggantinya dengan amal-amal shaleh. Semoga dengan begitu, Allah swt mengampuni perbuatan anda dan memberikan keberuntungan kepada anda di dunia dan akherat. Amin..
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)
Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)
Read more →

Minggu, 18 September 2011

Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak

,
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz yang saya hormati mohon dibantu persoalan saya berikut ini.
Sejak awal menikah dengan Istri, dikarenakan niat ibadah dan bisa menerima Istri apa adanya. Walaupun saya sudah dijelaskan seperti apa kehidupan keluarga orang tuanya. Dikarenakan keyakinan bahwa dia tidak akan ikut contoh dari orang tuanya, saya berani meminangnya baik-baik.
Setelah 4,5 tahun menikah saya memiliki 2 orang anak perempuan yang masih kecil. Kondisi Istri dari awal menikah bekerja tetapi 3 kali pindah tempat kerja. Setelah keluar dari tempat kerja pertama Istri sempat di rumah selama 3 bulan. Perlu diketahui kami tinggal dengan orang tua saya. Dengan alasan jenuh dirumah dan ingin bantu Suami, Istri ingin bekerja kembali.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Saya juga sudah menasehati Istri agar dirumah saja untuk merawat anak-anak karena saya merasa gaji saya masih bisa mencukupi selama bisa mengaturnya. Sebagai Suami, saya hanya ingin membuat Istri senang. Akhirnya saya antar kesana kemari untuk melamar pekerjaan. Akhirnya Dia mendapat pekerjaan sebagai marketing partime dengan honor yang lumayan setiap bulan walaupun tak sebesar gaji saya. Ditiga tahun pertama pekerja, saya mulai tahu bahwa atasannya bukan merupakan Suami yang baik karena Istri beberapa kali cerita tentang perilaku atasanya yang senang menggoda wanita. Saya mulai kuatir. Tetapi karena Istri masih ingin bekerja sekali lagi dengan alasan membantu Suami, saya bolehkan asal dengan syarat harus terus menjaga kehormatannya.
Pada tahun 2011 Istri ada tawaran kerja dari temannya dan gaji yang diberikan lebih besar dari saya dan sifatnya fulltime.
Karena alasan yang sama "ingin membantu Suami" Istri saya bolehkan tetapi alasan saya yang terkuat adalah agar Istri terhindar dari perselingkuhan.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Tetapi kenyataanya berkata lain Ustadz. Setelah saya cecar pertanyaan pada awalnya mengaku hanya dicium pipi, lain waktu ternyata cium bibir dan akhirnya Istri saya telah mengaku berselingkuh dengan atasan lamanya, walaupun mereka sudah berjauhan jarak walau masih satu kota. Saya telah memegang bukti pengakuan dari Pria Idaman Lain (PIL) Istri saya di depan Istri si PIL dan 2 orang saksi.
Dari pengakuan Istri, dia telah pacaran 2 bulan tetapi dari pengakuan PIL sudah 6 bulan. Dan dari keduanya mengaku telah berzina 1 kali. Saya menuntut agar Istri dan PILnya agar saling menikah. Dan dihadapan semua orang si PIL sudah menandatangani materai bahwa dia akan menikahi Istri saya 1 bulan setelah cerai dari saya.
Saya benar-benar tidak percaya bahwa yang saya kuatirkan terjadi. Padahal saya sudah berusaha mengantar jemputnya sangat sering setiap minggu nya (karena shift kerja saya memang memungkinkan demikian). Dan sering menasihatinya agar jangan sampai berikhtilad sekalipun.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Setelah saya tanyakan apa alasannya berbuat demikian, Istri berkata karena merasa jenuh tinggal dengan orang tua dan merasa seperti pembantu sehingga bisa mencuri waktu kerjanya untuk berselingkuh. Saya bingung Ustadz.
Apakah yang harus sayalakukan. Pertanyaan saya :
  1. Apakah boleh saya menuntut tanggungjawab PIL untuk menikahi Istri saya, sedangkan Istri PIL tidak mau dimadu dan menuntutdicerai juga sedang dia sudah punya 3 anak?

    Pada saat mengaku dicium, Istri dipanggil orangtuanya ke kampung halamannya tanpa seizin saya. Saya panggil kembali untukmengejar pengakuan PIL di atas, dia mau kembali. Saat sudah mendapat pengakuan kerena saya khawatir keluarga besarnya sayasudah benci padanya dan perasaan saya sudah hancur pak ustadz, akhirnya Istri saya bolehkan pindah ketempat kos didekatkantornya sampai sekarang. Sebenarnya saya sudah sangat kecewa dengan Istri saya tetapi saya ingat anak-anak kami yang masihkecil. Namun saya khawatir jika anak-anak diasuh Istri, akan terulang kejadian seperti ini lagi. Perlu diketahui setelah pindahke kos, Istri ke kampung halaman saat libur dengan harapan dia mengakui kesalahannya di depan orang tuanya. Saya pun berusahamenghubunginya terus agar menginformasikan secara proporsional. Tetapi malah justru lewat SMS dia menyatakan bukan Istri sayalagi karena ucapan saya pada waktu saya emosional pendengar pengakuannya. Akhirnya lewat SMS saya menyetujuinya. {Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}

    Karenamelihat adanya cerita yang propolsional saya mengirimkan SMS berita tetang kebenaran kronologis pengakuan perselingkuhanIstri kepada orang tua Istri. Keesokan pagi, saat saya pulang dari shift malam, Istri membawa ibu, adik dan seorang ustadzbertemu saya. Awalnya Istri meminta maaf pada orang tua saya. orang tua saya mau memaafkan asal saya juga memaafkan. Tetapisaya tidak bisa memaafkan karena Istri menurut saya tidak tulus (walaupun dia menyatakan tidak mau menikah dengan PIL nya).

    Lalu Karena saya tidak terima, ustadz yang dibawanya berusahan menekankan kepada saya bahwa apakah saya memang sudah men-talak satu Istri saya. Saya jawab iya.
  2. Apakah sah proses talak saya ustadz?
  3. Dimasa iddah dimanakah Istri sebaiknya tinggal dimana?
  4. Apakah saya lebih berhak memiliki hak asuh anak, Karena saya kuatir akan akhlaq anak-anak saya kelak?
  5. Jika demikian dan karena merupakan perbuatan dosa besar, saya masih bingung apakah hendak ruju atau melanjutkan kePengadilan Agama. Jika pisah saya khawatir dengan psikologis anak-anak dan jika ruju saya kuatir Istri akan mengulangiperbuatannya. Mohon bantuan saran Ustadz. Saya tidak ingin berlarut-larut dalam masalah ini Ustadz.
  6. Apakah zakat fitrah Istri masih kewajiban saya di masa iddah ini Ustadz ?
  7. Dan apakah bila ruju saya boleh meminta syarat tertentu Ustadz ?
Demikian pertanyaan saya. Mohon bantuan Ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
AS

Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb
Tuntutan Agar Lelaki yang Berzina Menikahi Wanita yang Dizinahinya
Jika yang dimaksud dengan zina di situ adalah masuknya kelamin si lelaki kedalam kelamin wanita tanpa adanya akad nikah yang dibenarkan menurut syariat atau si lelaki itu bukanlah Suaminya maka sungguh ia adalah dosa besar yang dibenci Allah SWT, sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa [17] : 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68)
Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon [25] : 68)
Perzinahan yang dilakukan Istri anda tidaklah berpengaruh terhadap kesahan pernikahan Anda berdua. Namun demikian tidak diperbolehkan bagi Anda mendekati (menggauli) Istri anda hingga ia mendapatkan haid sebagai bukti bahwa ia tidak hamil dikarenakan perzinahannya itu.
Meskipun Istri anda telah melakukan perzinahan dengan lelaki itu maka ia tetap Istri Anda selama Anda tidak menceraikannya dengan talak roj’i yang selama masa iddahnya Anda tidak merujuknya atau dengan talak bain yang praktis memisahkan antara Anda berdua dari hubungan Suami Istri.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Sedangkan tuntutan Anda kepada si lelaki yang menzinahi Istri Anda agar kelak orang itu menikahinya setelah Anda ceraikan tidaklah ada dasar hukumnya. Karena tidaklah ada keharusan seorang lelaki pezina menikahi wanita yang dizinahinya walaupun keduanya telah bertaubat.
Talak Via SMS
Sebagaimana telah diketahui talak bisa dijatuhkan dengan ucapan, tulisan atau isyarat yang menunjukkan hal demikian. Talak seorang Suami terhadap Istrinya dengan cara mengirimkan surat, email, SMS atau sejenisnya bisa dianggap sah atau jatuh dengan syarat terdapat bukti bahwa yang menulisnya adalah suaminya sendiri atau orang yang diminta Suaminya untuk mewaikilinya dalam menjatuhkan talak sementara orang tersebut tidak mengingkarinya.
Dalam permasalahan yang tengah Anda hadapi, meskipun tidak dijelaskan bagaimana sebenarnya isi SMS Anda kepada Istri Anda, namun pengakuan Anda dihadapan ustadz bahwa Anda betul telah mentalak Istri Anda menjadikan talak tersebut sah (jatuh).
Dan jika talak yang anda jatuhkan itu adalah talak satu (roj’i) maka bukan berarti Istri Anda sudah menjadi orang asing bagi Anda kecuali jika Anda tidak merujuknya selama masa iddahnya, yaitu tiga kali haid jika ia tidak dalam keadaan hamil atau hingga ia melahirkan ketika ia dalam keadaan hamil.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Tempat Tinggal Istri di Masa Iddah
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tempat tinggal seorang wanita yang sedang dalam masa iddahnya karena talak, fasakh atau kematian adalah rumah Suami-Istri yang ditempatinya sebelum berpisah dengan Suaminya, sebelum kematiannya atau tatkala sampai berita kematiannya. Di rumah tersebut, si wanita mengurung diri dari para ahli waris yang bukan termasuk mahramnya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 10680)
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1)
Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath Thalaq [65] : 1)
Dengan demikian dilarang bagi Anda mengeluarkan istri anda —yang sedang dalam masa iddahnya— dari rumah Anda dan dilarang pula bagi Istri Anda dimasa iddahnya keluar dari rumah tersebut kecuali darurat atau adanya suatu keperluan yang mengharuskannya keluar.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata; "Bibiku dicerai oleh Suaminya, lalu dia ingin memetik buah kurma, namun dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah." Setelah itu Istriku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Ya, boleh! Petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan."
Akan tetapi jika Istri Anda kembali melakukan perbuatan keji (zina) dimasa iddahnya maka dibolehkan bagi Anda mengeluarkannya dari rumah Anda sebagaimana penjelasan ayat diatas.
Tentang ayat diatas, Ibnu Katsir mengatakan bahwa firman Allah إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ (kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang) maksudnya adalah janganlah kamu mengeluarkan mereka (para wanita yang ditalak) dari rumah-rumah mereka kecuali jika dia si wanita itu melakukan perbuatan keji maka hendaklah dia keluar dari rumahnya. Perbuatan keji mencakup perzinahan, demikian dikatakan Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin al Musayyib, asy Sya’bi, al Hasan, Ibnu Siirin, Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubeir, Abu Qilabah, Abu Shaleh, adh Dhahak, Zaid bin Aslam, ‘Atha al Khurasaan, as Suddiy, Said bin Hilal dan yang lainnya.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Perbuatan keji juga mencakup nusyuz seorang Istri (maksiat dan tidak taat kepada Suaminya, pen), berahlak buruk dan menyakiti keluarga Suaminya dengan perkataan atau perbuatan, demikian menurut Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas, Ikrimah dan lainnya. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz VIII hal 142 – 143)
Hak Asuh Anak
Selama ikatan pernikahan antara Anda dan Istri Anda masih terjalin maka hak asuh anak-anak Anda ada pada Anda berdua sebagai orang tua mereka. Akan tetapi ketika ikatan pernikahan tersebut telah putus maka hak asuh anak-anak Anda ada pada ibu mereka selama ia belum menikah dengan lelaki lain, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Seorang ibu pezina bisa kehilangan hak asuhnya dan berpindah kepada orang yang berhak berikutnya yaitu ibu darinya —nenek anak-anak Anda— akan tetapi jika ia telah bertaubat dari perbuatan zinanya maka dirinya tetap memiliki hak asuh terhadap anak-anaknya. (baca : Hak Asuh Anak)
Rujuk atau Tidak
Allah SWT memerintahkan seorang suami yang menceraikan istrinya agar memperlakukannya dengan cara yang maruf baik ketika dirinya merujuknya atau tidak merujuknya hingga akhir iddahnya.
Firman Allah swt :
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ (231)
Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah [2] : 231)
Jika Anda melihat adanya penyesalan pada diri Istri Anda atas apa yang dilakukannya itu dan dirinya siap untuk bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi dan siap untuk menaati Anda dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah SWT maka tidak ada salahnya bagi anda menerima pemaafannya dan merujuknya di masa iddahnya itu. Karena anda tidaklah dibebankan kecuali dengan sesuatu yang lahiriyah dari apa yang ditampakkan Istri Anda bukan pada apa-apa yang ada di batinnya.
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)
Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon [25] : 70)
Akan tetapi jika sebaliknya, Istri Anda tidak mau bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat yang sebenarnya (taubat nasuha) dan tidak mau bertekad untuk tidak mengulanginya lagi maka Anda bisa untuk tidak merujuknya hingga akhir iddahnya kemudian mengeluarkannya dari rumah Anda untuk dikembalikan kepada keluarganya setelah itu. Untuk selanjutnya bertawakallah Anda kepada Allah SWT terhadap keluarga Anda.
Zakat Fitrah Istri yang Sedang dalam Masa Iddah
Jika Istri Anda —yang sedang dalam masa iddahnya itu— tidak bertaubat dari perbuatan zinanya dan masih melakukan perbuatan tersebut maka tidak ada kewajiban bagi Anda untuk membayarkan zakat fitrahnya, karena seorang wanita yang melakukan nusyuz tidaklah berhak mendapatkan nafkah.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Akan tetapi jika dirinya telah bertaubat dari perbuatan tersebut maka diwajibkan bagi anda untuk membayarkan zakat fitrahnya.
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)
Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon [25] : 70)
Wallahu A’lam
Read more →

Jumat, 16 September 2011

Tidak Sengaja Membunuh

,

Ustadz Menjawab

 
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz saya ingin bertanya, bagaimanakah hukum bagi pengendara/sopir yang menabrak seseorang sehingga menyebabkan korban yang ditabrak meninggal, atau mengalami kecelakaan sendiri sehingga penumpang yang ada di kendaraannya meninggal.
Apakah ini termasuk membunuh karena tersalah dan adakah kaffaratnya? Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh.
iin

Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb
Ada tiga macam jenis pembunuhan :
  1. Pembunuhan dengan sengaja
  2. Pembunuhan semi sengaja
  3. Pembunuhan karena kesalahan (tidak disengaja).
Perbedaan diantara ketiga jenis pembunuhan itu ada pada dua hal :
  1. Maksud (keinginan)
  2. Jenis alat yang digunakan dalam pembunuhan
Pada hakikatnya pembunuhan dengan sengaja adalah adanya maksud untuk membunuh seseorang dengan sesuatu yang kemungkinan besar bisa membunuhnya, seperti : pedang, pisau atau benda tajam selainnya. Termasuk pula penggunaan benda-benda berat yang pada umumnya bisa untuk membunuh baik ia terbuat dari besi, seperti : godam dan sejenisnya atau yang bukan terbuat dari besi seperti batu besar.{Artikel Tentang:Tidak Sengaja Membunuh}
Hal itu ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Anas bahwa ada sahaya perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepalanya dihimpit antara dua buah batu, lantas orang-orang bertanya kepadanya, "Siapakah yang melakukan perbuatan kejam ini kepadamu? Apakah si fulan? Ataukah si fulan?" Sahaya perempuan itu hanya terdiam, namun ketika mereka menyebut nama seorang Yahudi, sahaya perempuan itu mengiayakan dengan anggukan kepala, maka Yahudi itu pun ditangkap. Ketika Yahudi itu mengakui perbuatannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk meremukkan kepalanya dengan batu." (HR. Muslim)
Termasuk pula dalam pembunuhan dengan sengaja adalah menembakkan peluru ke seorang korban kejahatan lalu meninggal dunia, menusukan jarum ke tubuh seseorang lalu meninggal dunia.
Sedangkan pembunuhan semi sengaja adalah seorang mukallaf bermaksud melakukan sebuah kejahatan terhadap seseorang yang terlindungi darahnya dengan sesuatu yang pada umumnya tidak bisa dipakai untuk membunuh, seperti : tongkat tipis atau batu kecil atau memukulnya dengan tangan atau dengan cemeti atau sejenisnya, lalu benda itu mengenainya dan membunuhnya.{Artikel Tentang:Tidak Sengaja Membunuh}
Sedang pembunuhan tidak disengaja adalah seorang mukallaf yang melakukan suatu perbuatan yang boleh dilakukan, seperti : seseorang yang memanah binatang buruan lalu mengenai seseorang yang terpelihara darahnya lalu orang itu meninggal dunia atau seorang yang menggali sumur lalu terjatuh seseorang kedalamnya. Dan lainnya (Fiqh as Sunnah juz II hal. 438)
Ibnu Qudamah mendefinisikan “kesalahan” adalah tidak bermaksud mengenainya akan tetapi ia mengenainya dan membunuhnya. (al Kaafi juz IV hal. 3) – (Markaz al Fatwa No. 11470)
Adapun tentang permasalahan yang anda tanyakan berupa kecelakaan yang menewaskan orang lain maka jika didalam kejadian tersebut terdapat kecerobohan atau kezhaliman si pengendara, seperti : karena dirinya mengantuk, ugal-ugalan, mabuk karena minuman keras, atau sejenisnya maka ia berdosa dan diwajibkan atasnya membayar diyat dan kafarat.
Sedangkan jika kecelakaan yang menewaskan orang lain itu terjadi tanpa adanya kecerobohan atau kezhaliman si pengendara sepert seorang pengendara mobil yang mengendarainya dengan aman dan wajar namun secara tiba-tiba (mendadak) ada seorang anak yang berlari melintas dihadapannya dan si pengendara tidak bisa menghindarinya lalu dia menabraknya hingga tewas maka dalam hal ini si pengendara tidaklah berdosa dan tidak diwajibkan atasnya membayar diyat dan kafarat.{Artikel Tentang:Tidak Sengaja Membunuh}
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seorang yang kendaraannya terguling sehingga menewaskan ayahnya yang menumpang bersamanya, apakah wajib atasnya kafarat ?
Beliau menjawab,”Haruslah diteliti terlebih dahulu sebab kecelakaan tersebut. Jika terdapat kecerobohan atau kesalahan (pelanggaran) dari si pengendara maka diwajibkan atasnya diyat dan kafarat. Akan tetapi jika tidak terdapat kesalahan (pelanggaran) dan tidak juga kecerobohan maka ia tidaklah dikenakan apa-apa.” (Fatawa Islamiyah juz III hal 357)
Wallahu A’lam
Read more →

Senin, 29 Agustus 2011

Zakat Mal untuk Anak Yatim

,
Assalamu'alaikum Pak Ustadz,

Apakah zakat mal boleh diberikan kepada anak yatim ? Karena anak yatim tidak termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam Al Quran.... Wassalam.

Rini

Rini
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Rini yang dimuliakan Allah swt

Pada dasarnya anak yatim tidaklah termasuk dalam delapan jenis orang yang berhak menerima zakat (mustahik) sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)

Akan tetapi apabila anak yatim itu tergolong fakir atau miskin atau terdapat pada dirinya salah satu sifat dari delapan sifat mustahik diatas maka ia berhak menerima zakat dari sisi ini. Dan zakat tersebut hendaklah diberikan kepada wali atau orang yang mengurusinya kecuali jika orang yang mengurusinya itu termasuk orang yang tidak pandai mengatur hartanya maka ia bisa diberikan kepada suatu lembaga yang mengurus anak yatim dan agar lembaga itu mengatur pemberiannya kepada anak yatim tersebut.

Wallahu A’lam
Read more →

Minggu, 28 Agustus 2011

Zakat Untuk Saudara Ipar

,
Assalamualaikum Ustadz.

Saya mempunyai kakak ipar yang baru ditinggal suami karena kecelakaan, yang mempunyai 3 orang anak ( yg paling besar kelas 4 SD ). Bolehkah saya mengalihkan membayar zakat penghasilan saya langsung ke mereka perbulannya, yg selama ini biasa saya membayar melalui badan amil zakat setempat.?... Mohon penjelasannya?? terimakasih

Wassalamualaikum, wr,wb

Hendro tp
Jawaban

Walaikumussalam Wr Wb

Saudara Hendro yang dimuliakan Allah swt

Sebagaimana diketahui bahwa Allah swt telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) didalam firman-Nya :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)

Para ulama bersepakat bahwa kaum kerabat yang tidak boleh diberikan zakat kepada mereka adalah mereka yang wajib dinafkahi oleh muzakki (orang yang berzakat) seperti : ayah, ibu, anak dan istri. Sedangkan kaum kerabat yang tidak wajib dinafkahi oleh muzakki maka boleh diberikan kepada mereka zakatnya, seperti : paman, bibi, ipar, keponakan dan lainnya.

Pemberian zakat kepada kerabat ini lebih diutamakan daripada orang yang jauh karena hal tersebut akan semakin mengeratkan tali silaturahim dan saling cinta diantara mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dan an Nasai dari Salman bin ‘Amir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala silaturrahim."

Wallahu A’lam
Read more →

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain