Jumat, 16 September 2011

Tidak Sengaja Membunuh

,

Ustadz Menjawab

 
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz saya ingin bertanya, bagaimanakah hukum bagi pengendara/sopir yang menabrak seseorang sehingga menyebabkan korban yang ditabrak meninggal, atau mengalami kecelakaan sendiri sehingga penumpang yang ada di kendaraannya meninggal.
Apakah ini termasuk membunuh karena tersalah dan adakah kaffaratnya? Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh.
iin

Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb
Ada tiga macam jenis pembunuhan :
  1. Pembunuhan dengan sengaja
  2. Pembunuhan semi sengaja
  3. Pembunuhan karena kesalahan (tidak disengaja).
Perbedaan diantara ketiga jenis pembunuhan itu ada pada dua hal :
  1. Maksud (keinginan)
  2. Jenis alat yang digunakan dalam pembunuhan
Pada hakikatnya pembunuhan dengan sengaja adalah adanya maksud untuk membunuh seseorang dengan sesuatu yang kemungkinan besar bisa membunuhnya, seperti : pedang, pisau atau benda tajam selainnya. Termasuk pula penggunaan benda-benda berat yang pada umumnya bisa untuk membunuh baik ia terbuat dari besi, seperti : godam dan sejenisnya atau yang bukan terbuat dari besi seperti batu besar.{Artikel Tentang:Tidak Sengaja Membunuh}
Hal itu ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Anas bahwa ada sahaya perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepalanya dihimpit antara dua buah batu, lantas orang-orang bertanya kepadanya, "Siapakah yang melakukan perbuatan kejam ini kepadamu? Apakah si fulan? Ataukah si fulan?" Sahaya perempuan itu hanya terdiam, namun ketika mereka menyebut nama seorang Yahudi, sahaya perempuan itu mengiayakan dengan anggukan kepala, maka Yahudi itu pun ditangkap. Ketika Yahudi itu mengakui perbuatannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk meremukkan kepalanya dengan batu." (HR. Muslim)
Termasuk pula dalam pembunuhan dengan sengaja adalah menembakkan peluru ke seorang korban kejahatan lalu meninggal dunia, menusukan jarum ke tubuh seseorang lalu meninggal dunia.
Sedangkan pembunuhan semi sengaja adalah seorang mukallaf bermaksud melakukan sebuah kejahatan terhadap seseorang yang terlindungi darahnya dengan sesuatu yang pada umumnya tidak bisa dipakai untuk membunuh, seperti : tongkat tipis atau batu kecil atau memukulnya dengan tangan atau dengan cemeti atau sejenisnya, lalu benda itu mengenainya dan membunuhnya.{Artikel Tentang:Tidak Sengaja Membunuh}
Sedang pembunuhan tidak disengaja adalah seorang mukallaf yang melakukan suatu perbuatan yang boleh dilakukan, seperti : seseorang yang memanah binatang buruan lalu mengenai seseorang yang terpelihara darahnya lalu orang itu meninggal dunia atau seorang yang menggali sumur lalu terjatuh seseorang kedalamnya. Dan lainnya (Fiqh as Sunnah juz II hal. 438)
Ibnu Qudamah mendefinisikan “kesalahan” adalah tidak bermaksud mengenainya akan tetapi ia mengenainya dan membunuhnya. (al Kaafi juz IV hal. 3) – (Markaz al Fatwa No. 11470)
Adapun tentang permasalahan yang anda tanyakan berupa kecelakaan yang menewaskan orang lain maka jika didalam kejadian tersebut terdapat kecerobohan atau kezhaliman si pengendara, seperti : karena dirinya mengantuk, ugal-ugalan, mabuk karena minuman keras, atau sejenisnya maka ia berdosa dan diwajibkan atasnya membayar diyat dan kafarat.
Sedangkan jika kecelakaan yang menewaskan orang lain itu terjadi tanpa adanya kecerobohan atau kezhaliman si pengendara sepert seorang pengendara mobil yang mengendarainya dengan aman dan wajar namun secara tiba-tiba (mendadak) ada seorang anak yang berlari melintas dihadapannya dan si pengendara tidak bisa menghindarinya lalu dia menabraknya hingga tewas maka dalam hal ini si pengendara tidaklah berdosa dan tidak diwajibkan atasnya membayar diyat dan kafarat.{Artikel Tentang:Tidak Sengaja Membunuh}
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seorang yang kendaraannya terguling sehingga menewaskan ayahnya yang menumpang bersamanya, apakah wajib atasnya kafarat ?
Beliau menjawab,”Haruslah diteliti terlebih dahulu sebab kecelakaan tersebut. Jika terdapat kecerobohan atau kesalahan (pelanggaran) dari si pengendara maka diwajibkan atasnya diyat dan kafarat. Akan tetapi jika tidak terdapat kesalahan (pelanggaran) dan tidak juga kecerobohan maka ia tidaklah dikenakan apa-apa.” (Fatawa Islamiyah juz III hal 357)
Wallahu A’lam

1 komentar:

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain