Rabu, 19 Oktober 2011

Ingin Keluar dari Kecanduan Onani

,

Ustadz Menjawab

 
 
ustadz saya mau tanya..
saya ini sudah kecanduan masturbasi namun karena saya sedang mengerjakan tugas akhir. saya sudah berjanji untuk tidak melakukannya lg dengan harapan agar bisa fokus dan mengharap pertolongan dari Allah SWT bila dalam kesulitan, tapi bila syahwat sedang tinggi saya ingin melakukannya ..apakah boleh melakukan masturbasi bila keadaannnya seperti itu karena bila tidak melakukan pikiran saya malah semakin tidak karuan dan apakah usaha dan doa saya tidak akan di dengar Allah SWT??
terimakasih
Tommi

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Janji menutut konsekuensi untuk ditunaikan sebagaimana firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al Maidah : 1)
Juga firman Allah swt :
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا (34)
Artinya : “Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. aL Israa : 34)
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat".
Ayat-ayat dan hadits diatas menunjukkan tentang keharusan menepati sebuah janji yang telah diteguhkan dan nilai sebuah penepatan janji sehingga Rasulullah menyifati orang yang melanggarnya dengan sifat orang-orang munafik.
Tentang Menunaikan Janji, Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 12729 menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Hanafi, Syafi’i, Hambali dan sebagian Maliki berpendapat bahwa menunaikan janji adalah sunnah bukan wajib. Barangsiapa yang melanggarnya maka tidaklah berdosa akan tetapi ia terjatuh kedalam perbuatan makruh tanzih.
Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat wajib menunaikan janji secara mutlak, seperti pendapat Ibnu Syubrumah.. Didalam kitab “al Muhalla 8/28, disebutkan tentang para pendukung pendapat kedua yang mengatakan bahwa seorang yang berjanji kemudian dia tidak menepatinya maka berdosa...
Didalam kitab “al Furuq 4/25” disebutkan bahwa inilah pendapat Malik, pendapat yang mendekati kebenaran dan sejalan dengan berbagai tujuan dan kaidah-kaidah syariat.
Adapun pendapat yang mengatakan tidak wajib menunaikannya adalah jika pelanggarannya dapat menimbulkan kemudharatan bagi yang dijanjikan, tidak sejalan dengan tujuan-tujuan syariat dan kaidah-kaidahnya. Sedangkan jika pelanggarannya tidaklah memunculkan kemudharatan bagi yang dijanjikan maka penunaian janji tersebut adalah sunnah tidak wajib, sebagaimana nash yang berisi anjuran untuk menunaikan janji, firman Allah swt yang memuji Ibrahim :
وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى (37)
Artinya : “Dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?” (QS. An Najm : 37)

إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ
Artinya : “Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya.” (QS. Maryam : 54)
Terkait dengan onani sendiri maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama—sebagaimana disebutkan Sayyid Sabiq didalam bukunya “Fiqhus Sunnah”—tentang hukumnya. Perbedaan tersebut kembali kepada keadaan seseorang yang melakukannya.
Dengan demikian jika anda berjanji untuk tidak melakukan onani maka diwajibkan bagi anda untuk menepatinya dan tidak melanggarnya—jika melanggarnya maka diharuskan bagi anda untuk bertaubat kepada Allah swt—kecuali jika anda takut jatuh kedalam perzinahan.
Wallahu A’lam

0 komentar to “Ingin Keluar dari Kecanduan Onani”

Posting Komentar

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain