Rabu, 28 September 2011

Astaghfirullah.. PKS Makassar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar Rp 30 Juta

,
Belum usai kontroversi mengenai ketidasetujuan PKS untuk menutup komplek pelacuran terbesar di Asia, Dolly, secara frontal, kini publik kembali digegerkan dengan usulan Fraksi PKS DPRD kota Makassarpenjualan mengenai minuman keras. Hal ini mulai ramai dibicarakan di Forum Kaskus dan Jejaring Sosial seperti Facebook.
Seperti diberitakan Tribun Makassar (http://makassar.tribunnews.com/2011/09/23/pks-jual-miras-boleh-asal-bayar-rp-30-juta), hal ini bermula dari retribusi izin tempat penjualan minuman keras (miras) yang dikabarkan bakal naik dua hingga empat kali lipat. Ini dikarenakan untuk menekan jumlah pengecer miras dan hanya penjual langsung.{Artikel Tentang:Astaghfirullah.. PKS Makassar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar Rp 30 Juta}
"Kalau terlalu kecil retribusinya, pengecer bisa bertambah banyak. Pengecer diusulkan dihilangkan saja dan yang dipertahankankan hanya penjual langsung," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Asriady Samad, Jumat lalu.
Penjual langsung adalah pub, kafe, dan hotel. Usulan awal retribusi penjualan langsung senilai Rp 7,5 juta, namun jika naik hingga empat kali lipat, retribusi mencapai Rp 30 juta pertahun.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar ini menambahkan, kenaikan retribusi ini juga sebagai upaya menekan perdagangan bebas miras. Nantinya, kadar alkohol dalam miras akan dikategorikan menjadi tiga golongan.
Golongan A atau kadar alkohol kurang dari lima persen diperbolehkan untuk dijual bebas, golongan B untuk miras dengan kadar alkohol sampai 20 persen, dan golongan C untuk miras dengan kadar alkohol mencapai 20 hingga 50 persen
"Nantinya miras hanya dijual untuk orang tertentu," tutur Asriady.{Artikel Tentang:Astaghfirullah.. PKS Makassar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar Rp 30 Juta}
Larangan Minum Khamr dan Hukumnya
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamr) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Baik agen besar maupun pengecer kecil. Jadi dalam Islam tidak ada dikotomi miras diperbolehkan untuk dijual berdasarkan kapasitas penjual. Islam dengan jelas melarang keras tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup clear dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Perkara Khamr pun amat terkait dengan status seorang manusia di akhirat dimana individu yang minum Khamr jika tidak bertaubat maka akan mendapat ganjaran pedih di neraka.{Artikel Tentang:Astaghfirullah.. PKS Makassar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar Rp 30 Juta}
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim [2002]).
Tidak hanya itu, pada riwayat lainnya, Rasulullah mengatakan bahwa dampak dari seseorang yang meminum khamr, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.{Artikel Tentang:Astaghfirullah.. PKS Makassar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar Rp 30 Juta}
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).
Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”(pz/dbs)

0 komentar to “Astaghfirullah.. PKS Makassar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar Rp 30 Juta”

Posting Komentar

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain