Dunia
Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Hj Ustaz Dato Paduka Badaruddin Pengarah Hj Othman mengatakan kebijakan baru akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2012 dan akan berlaku dalam kekuatan penuh pada tanggal 1 Januari 2014.
Kebijakan ini akan melibatkan dua jenis restoran di Brunei: umumnya restoran publik (Restoran Umum) yang diperuntukkan untuk Muslim dan non-Muslim, dan restoran "terbatas" yang melayani hanya non-Muslim.
"Belum cukup menyajikan makanan yang lezat, bersih dan aman. Makanan juga harus halal," kata menteri dalam sambutannya.
"Dalam hal ini, tanggung jawab penyedia kepada publik, khususnya Muslim, belum terpenuhi dalam hal mengendalikan makanan yang memiliki aspek thoyiban. Mereka harus bekerja untuk memantau dan mengendalikan semua aspek kehalalan makanan."
Semua restoran untuk masyarakat umum harus mendapatkan label dan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Dewan Islam Brunei di bawah Departemen Agama, kata menteri menegaskan.
Sementara itu, restoran "terbatas" dikeluarkan dengan kondisi untuk memenuhi pelanggan non-Muslim saja, dan merupakan pelanggaran bagi pihak restoran untuk menerima atau melayani pelanggan Muslim.(fq/bt)