Pemerintah Jerman menyatakan bahwa pihaknya memiliki hak untuk mengawasi dan memonitor mereka yang dicurigai dan berhak pula mengambil tindakan langsung terhadap mereka, seperti pemantauan perilaku mereka serta menindak aktifitas yang mencurigakan.
Pematauan tersebut datang saat “perang” diintensifkan kembali terhadap umat Islam di negara-negara Eropa, setelah perang media yang dilancarkan terhadap kaum muslimin pasca kasus bom Boston di Amerika Serikat.(hr/Is)