Sabtu, 24 September 2011

Hukum Memegang Kemaluan Orang Lain

,

Ustadz Menjawab

 
 
 
assalamualaikum wr wb
pak ustad saya pernah memegang 'alat' wanita yg sepupu
saya sendiri tanpa diketahuinya..
PERTANYAAN : 1. apa hukumnya perbuatan itu ?
2.lalu apa yg harus saya lakukan ?
ahmad sahid

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Alllah swt memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa menjaga pandangannya dari melihat aurat wanita asing yang tidak halal baginya, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ .... (31)
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Didalam hadits yang diriwayatkan oleh ath Thabrani dari Ma’qil bin Yasar—yang dishahihkan oleh al Albani—bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sungguh kepala salah seorang kalian ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada memegang seorang wanita yang tidak halal baginya.”
Adapun tentang menyentuh atau memegang bagian tubuh lawan jenis yang tidak halal baginya untuk disentuh atau dipegangnya telah dijelaskan didalam kitab “al Mausu’ah” disebutkan bahwa para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat tidak diperbolehkan seorang lelaki menyentuh sedikit pun dari bagian tubuh wanita asing yang masih hidup, baik wanita itu seorang pemudi atau orang tua.{Artikel Tentang:Hukum Memegang Kemaluan Orang Lain}
Diriwayatkan bahwa Rasulullahn shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuhkan tangannya ke tangan seorang wanita pun.”
Hal itu dikarenakan bahwa menyentuh atau memegang lebih berat dari pada memandang didalam kelezatan atau membangkitkan syahwat.
Pendapat mereka disetujui oleh para ulama Hanafi didalam hukum memegang seorang wanita muda asing. Namun mereka (Hanafi) berkata,”Tidak mengapa berjabat tangan dengan wanita tua (manula) dan menyentuh tangannya jika tidak khawatir fitnah.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11137)
Dalil-dalil diatas menunjukkan pengharaman memandang aurat orang lain yang tidak halal baginya untuk dilihat dan termasuk perbuatan dosa. Tentunya sangsi akan lebih berat lagi terhadap orang yang memegang bagian tubuh orang lain yang tidak halal baginya untuk dipegangnya dan menjadi lebih berat lagi ketika bagian yang dipegangnya adalah kemaluannya.{Artikel Tentang:Hukum Memegang Kemaluan Orang Lain}
Tidak ada perbuatan terbaik bagi anda saat ini selain dari bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha serta menyesali diri dan menggantinya dengan amal-amal shaleh. Semoga dengan begitu, Allah swt mengampuni perbuatan anda dan memberikan keberuntungan kepada anda di dunia dan akherat. Amin..
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)
Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)

0 komentar to “Hukum Memegang Kemaluan Orang Lain”

Posting Komentar

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain