Minggu, 18 September 2011

Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak

,
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz yang saya hormati mohon dibantu persoalan saya berikut ini.
Sejak awal menikah dengan Istri, dikarenakan niat ibadah dan bisa menerima Istri apa adanya. Walaupun saya sudah dijelaskan seperti apa kehidupan keluarga orang tuanya. Dikarenakan keyakinan bahwa dia tidak akan ikut contoh dari orang tuanya, saya berani meminangnya baik-baik.
Setelah 4,5 tahun menikah saya memiliki 2 orang anak perempuan yang masih kecil. Kondisi Istri dari awal menikah bekerja tetapi 3 kali pindah tempat kerja. Setelah keluar dari tempat kerja pertama Istri sempat di rumah selama 3 bulan. Perlu diketahui kami tinggal dengan orang tua saya. Dengan alasan jenuh dirumah dan ingin bantu Suami, Istri ingin bekerja kembali.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Saya juga sudah menasehati Istri agar dirumah saja untuk merawat anak-anak karena saya merasa gaji saya masih bisa mencukupi selama bisa mengaturnya. Sebagai Suami, saya hanya ingin membuat Istri senang. Akhirnya saya antar kesana kemari untuk melamar pekerjaan. Akhirnya Dia mendapat pekerjaan sebagai marketing partime dengan honor yang lumayan setiap bulan walaupun tak sebesar gaji saya. Ditiga tahun pertama pekerja, saya mulai tahu bahwa atasannya bukan merupakan Suami yang baik karena Istri beberapa kali cerita tentang perilaku atasanya yang senang menggoda wanita. Saya mulai kuatir. Tetapi karena Istri masih ingin bekerja sekali lagi dengan alasan membantu Suami, saya bolehkan asal dengan syarat harus terus menjaga kehormatannya.
Pada tahun 2011 Istri ada tawaran kerja dari temannya dan gaji yang diberikan lebih besar dari saya dan sifatnya fulltime.
Karena alasan yang sama "ingin membantu Suami" Istri saya bolehkan tetapi alasan saya yang terkuat adalah agar Istri terhindar dari perselingkuhan.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Tetapi kenyataanya berkata lain Ustadz. Setelah saya cecar pertanyaan pada awalnya mengaku hanya dicium pipi, lain waktu ternyata cium bibir dan akhirnya Istri saya telah mengaku berselingkuh dengan atasan lamanya, walaupun mereka sudah berjauhan jarak walau masih satu kota. Saya telah memegang bukti pengakuan dari Pria Idaman Lain (PIL) Istri saya di depan Istri si PIL dan 2 orang saksi.
Dari pengakuan Istri, dia telah pacaran 2 bulan tetapi dari pengakuan PIL sudah 6 bulan. Dan dari keduanya mengaku telah berzina 1 kali. Saya menuntut agar Istri dan PILnya agar saling menikah. Dan dihadapan semua orang si PIL sudah menandatangani materai bahwa dia akan menikahi Istri saya 1 bulan setelah cerai dari saya.
Saya benar-benar tidak percaya bahwa yang saya kuatirkan terjadi. Padahal saya sudah berusaha mengantar jemputnya sangat sering setiap minggu nya (karena shift kerja saya memang memungkinkan demikian). Dan sering menasihatinya agar jangan sampai berikhtilad sekalipun.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Setelah saya tanyakan apa alasannya berbuat demikian, Istri berkata karena merasa jenuh tinggal dengan orang tua dan merasa seperti pembantu sehingga bisa mencuri waktu kerjanya untuk berselingkuh. Saya bingung Ustadz.
Apakah yang harus sayalakukan. Pertanyaan saya :
  1. Apakah boleh saya menuntut tanggungjawab PIL untuk menikahi Istri saya, sedangkan Istri PIL tidak mau dimadu dan menuntutdicerai juga sedang dia sudah punya 3 anak?

    Pada saat mengaku dicium, Istri dipanggil orangtuanya ke kampung halamannya tanpa seizin saya. Saya panggil kembali untukmengejar pengakuan PIL di atas, dia mau kembali. Saat sudah mendapat pengakuan kerena saya khawatir keluarga besarnya sayasudah benci padanya dan perasaan saya sudah hancur pak ustadz, akhirnya Istri saya bolehkan pindah ketempat kos didekatkantornya sampai sekarang. Sebenarnya saya sudah sangat kecewa dengan Istri saya tetapi saya ingat anak-anak kami yang masihkecil. Namun saya khawatir jika anak-anak diasuh Istri, akan terulang kejadian seperti ini lagi. Perlu diketahui setelah pindahke kos, Istri ke kampung halaman saat libur dengan harapan dia mengakui kesalahannya di depan orang tuanya. Saya pun berusahamenghubunginya terus agar menginformasikan secara proporsional. Tetapi malah justru lewat SMS dia menyatakan bukan Istri sayalagi karena ucapan saya pada waktu saya emosional pendengar pengakuannya. Akhirnya lewat SMS saya menyetujuinya. {Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}

    Karenamelihat adanya cerita yang propolsional saya mengirimkan SMS berita tetang kebenaran kronologis pengakuan perselingkuhanIstri kepada orang tua Istri. Keesokan pagi, saat saya pulang dari shift malam, Istri membawa ibu, adik dan seorang ustadzbertemu saya. Awalnya Istri meminta maaf pada orang tua saya. orang tua saya mau memaafkan asal saya juga memaafkan. Tetapisaya tidak bisa memaafkan karena Istri menurut saya tidak tulus (walaupun dia menyatakan tidak mau menikah dengan PIL nya).

    Lalu Karena saya tidak terima, ustadz yang dibawanya berusahan menekankan kepada saya bahwa apakah saya memang sudah men-talak satu Istri saya. Saya jawab iya.
  2. Apakah sah proses talak saya ustadz?
  3. Dimasa iddah dimanakah Istri sebaiknya tinggal dimana?
  4. Apakah saya lebih berhak memiliki hak asuh anak, Karena saya kuatir akan akhlaq anak-anak saya kelak?
  5. Jika demikian dan karena merupakan perbuatan dosa besar, saya masih bingung apakah hendak ruju atau melanjutkan kePengadilan Agama. Jika pisah saya khawatir dengan psikologis anak-anak dan jika ruju saya kuatir Istri akan mengulangiperbuatannya. Mohon bantuan saran Ustadz. Saya tidak ingin berlarut-larut dalam masalah ini Ustadz.
  6. Apakah zakat fitrah Istri masih kewajiban saya di masa iddah ini Ustadz ?
  7. Dan apakah bila ruju saya boleh meminta syarat tertentu Ustadz ?
Demikian pertanyaan saya. Mohon bantuan Ustadz.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
AS

Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb
Tuntutan Agar Lelaki yang Berzina Menikahi Wanita yang Dizinahinya
Jika yang dimaksud dengan zina di situ adalah masuknya kelamin si lelaki kedalam kelamin wanita tanpa adanya akad nikah yang dibenarkan menurut syariat atau si lelaki itu bukanlah Suaminya maka sungguh ia adalah dosa besar yang dibenci Allah SWT, sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa [17] : 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68)
Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon [25] : 68)
Perzinahan yang dilakukan Istri anda tidaklah berpengaruh terhadap kesahan pernikahan Anda berdua. Namun demikian tidak diperbolehkan bagi Anda mendekati (menggauli) Istri anda hingga ia mendapatkan haid sebagai bukti bahwa ia tidak hamil dikarenakan perzinahannya itu.
Meskipun Istri anda telah melakukan perzinahan dengan lelaki itu maka ia tetap Istri Anda selama Anda tidak menceraikannya dengan talak roj’i yang selama masa iddahnya Anda tidak merujuknya atau dengan talak bain yang praktis memisahkan antara Anda berdua dari hubungan Suami Istri.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Sedangkan tuntutan Anda kepada si lelaki yang menzinahi Istri Anda agar kelak orang itu menikahinya setelah Anda ceraikan tidaklah ada dasar hukumnya. Karena tidaklah ada keharusan seorang lelaki pezina menikahi wanita yang dizinahinya walaupun keduanya telah bertaubat.
Talak Via SMS
Sebagaimana telah diketahui talak bisa dijatuhkan dengan ucapan, tulisan atau isyarat yang menunjukkan hal demikian. Talak seorang Suami terhadap Istrinya dengan cara mengirimkan surat, email, SMS atau sejenisnya bisa dianggap sah atau jatuh dengan syarat terdapat bukti bahwa yang menulisnya adalah suaminya sendiri atau orang yang diminta Suaminya untuk mewaikilinya dalam menjatuhkan talak sementara orang tersebut tidak mengingkarinya.
Dalam permasalahan yang tengah Anda hadapi, meskipun tidak dijelaskan bagaimana sebenarnya isi SMS Anda kepada Istri Anda, namun pengakuan Anda dihadapan ustadz bahwa Anda betul telah mentalak Istri Anda menjadikan talak tersebut sah (jatuh).
Dan jika talak yang anda jatuhkan itu adalah talak satu (roj’i) maka bukan berarti Istri Anda sudah menjadi orang asing bagi Anda kecuali jika Anda tidak merujuknya selama masa iddahnya, yaitu tiga kali haid jika ia tidak dalam keadaan hamil atau hingga ia melahirkan ketika ia dalam keadaan hamil.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Tempat Tinggal Istri di Masa Iddah
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tempat tinggal seorang wanita yang sedang dalam masa iddahnya karena talak, fasakh atau kematian adalah rumah Suami-Istri yang ditempatinya sebelum berpisah dengan Suaminya, sebelum kematiannya atau tatkala sampai berita kematiannya. Di rumah tersebut, si wanita mengurung diri dari para ahli waris yang bukan termasuk mahramnya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 10680)
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1)
Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath Thalaq [65] : 1)
Dengan demikian dilarang bagi Anda mengeluarkan istri anda —yang sedang dalam masa iddahnya— dari rumah Anda dan dilarang pula bagi Istri Anda dimasa iddahnya keluar dari rumah tersebut kecuali darurat atau adanya suatu keperluan yang mengharuskannya keluar.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah berkata; "Bibiku dicerai oleh Suaminya, lalu dia ingin memetik buah kurma, namun dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah." Setelah itu Istriku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Ya, boleh! Petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan."
Akan tetapi jika Istri Anda kembali melakukan perbuatan keji (zina) dimasa iddahnya maka dibolehkan bagi Anda mengeluarkannya dari rumah Anda sebagaimana penjelasan ayat diatas.
Tentang ayat diatas, Ibnu Katsir mengatakan bahwa firman Allah إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ (kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang) maksudnya adalah janganlah kamu mengeluarkan mereka (para wanita yang ditalak) dari rumah-rumah mereka kecuali jika dia si wanita itu melakukan perbuatan keji maka hendaklah dia keluar dari rumahnya. Perbuatan keji mencakup perzinahan, demikian dikatakan Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id bin al Musayyib, asy Sya’bi, al Hasan, Ibnu Siirin, Mujahid, Ikrimah, Said bin Jubeir, Abu Qilabah, Abu Shaleh, adh Dhahak, Zaid bin Aslam, ‘Atha al Khurasaan, as Suddiy, Said bin Hilal dan yang lainnya.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Perbuatan keji juga mencakup nusyuz seorang Istri (maksiat dan tidak taat kepada Suaminya, pen), berahlak buruk dan menyakiti keluarga Suaminya dengan perkataan atau perbuatan, demikian menurut Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas, Ikrimah dan lainnya. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz VIII hal 142 – 143)
Hak Asuh Anak
Selama ikatan pernikahan antara Anda dan Istri Anda masih terjalin maka hak asuh anak-anak Anda ada pada Anda berdua sebagai orang tua mereka. Akan tetapi ketika ikatan pernikahan tersebut telah putus maka hak asuh anak-anak Anda ada pada ibu mereka selama ia belum menikah dengan lelaki lain, sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Seorang ibu pezina bisa kehilangan hak asuhnya dan berpindah kepada orang yang berhak berikutnya yaitu ibu darinya —nenek anak-anak Anda— akan tetapi jika ia telah bertaubat dari perbuatan zinanya maka dirinya tetap memiliki hak asuh terhadap anak-anaknya. (baca : Hak Asuh Anak)
Rujuk atau Tidak
Allah SWT memerintahkan seorang suami yang menceraikan istrinya agar memperlakukannya dengan cara yang maruf baik ketika dirinya merujuknya atau tidak merujuknya hingga akhir iddahnya.
Firman Allah swt :
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ (231)
Artinya : “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah [2] : 231)
Jika Anda melihat adanya penyesalan pada diri Istri Anda atas apa yang dilakukannya itu dan dirinya siap untuk bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat nashuha, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi dan siap untuk menaati Anda dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada Allah SWT maka tidak ada salahnya bagi anda menerima pemaafannya dan merujuknya di masa iddahnya itu. Karena anda tidaklah dibebankan kecuali dengan sesuatu yang lahiriyah dari apa yang ditampakkan Istri Anda bukan pada apa-apa yang ada di batinnya.
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)
Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon [25] : 70)
Akan tetapi jika sebaliknya, Istri Anda tidak mau bertaubat kepada Allah SWT dengan taubat yang sebenarnya (taubat nasuha) dan tidak mau bertekad untuk tidak mengulanginya lagi maka Anda bisa untuk tidak merujuknya hingga akhir iddahnya kemudian mengeluarkannya dari rumah Anda untuk dikembalikan kepada keluarganya setelah itu. Untuk selanjutnya bertawakallah Anda kepada Allah SWT terhadap keluarga Anda.
Zakat Fitrah Istri yang Sedang dalam Masa Iddah
Jika Istri Anda —yang sedang dalam masa iddahnya itu— tidak bertaubat dari perbuatan zinanya dan masih melakukan perbuatan tersebut maka tidak ada kewajiban bagi Anda untuk membayarkan zakat fitrahnya, karena seorang wanita yang melakukan nusyuz tidaklah berhak mendapatkan nafkah.{Artikel Tentang:Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak}
Akan tetapi jika dirinya telah bertaubat dari perbuatan tersebut maka diwajibkan bagi anda untuk membayarkan zakat fitrahnya.
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)
Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon [25] : 70)
Wallahu A’lam

0 komentar to “Istri Selingkuh dan Hak Asuh Anak”

Posting Komentar

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain