ini dia posting baru yang saya rasa lagi hot dan terkini..simak ya..
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasiustadz Abu Bakar Ba'asyir.MA mengadili dengan hukuman 15 tahun penjara.Putusan tersebut diputus pada senin (27/2) oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.Ustadz Abu diputus bersalah di pengadilan negeri dengan vonis 15 tahun.Banding di pengadilan negeri memutus 9 tahun,Banding di kasasi MA kembali di vonis 15 tahun.
Dari sejak awal penangkapannya di Banjar,Jawa Barat pada 9 agustus 2010,sampai dengan proses pengadilan,kasus ustadz Abu sarat diyakini sarat dengan bermacam intervensi kepentingan.Pihak keluarga Ustadz Abu mensinyalir adanya intervensi asing terkait proses hukum ustadz Abu.
Bahkan ustadz Abu sendiri menilai penolakan mahkamah agung terhadap kasasinya adalah instruksi dari Amerika Serikat.Ustadz Abu selanjutnya menyatakan dirinya tidak akan berhenti untuk melakukan upaya hukum lain terkait dengan penolakan kasasi di MA.Pihak kuasa hukum akan mengurus untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.
Jadi,jika benar kasus ustadz Abu merupakan pesanan alias intervensi pihak asing,maka sungguh betapa rapuhnya makna keadilan,betapa bobroknya sistem hukum di negeri kita ini...? Maka,benar adanya jika Rasulullah menyatakan : Dua dari tiga hakim masuk neraka,yaitu hakim yang bodoh,mengadili dan memutuskan suatu perkara sehingga putusannya tidak mencerminkan keadilan karena kebodohannya.Kedua,hakim yang pandai tapi memanipulasi kepandaiannya untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara sehingga tidak tercermin keadilan dari keputusannya.Sedangkan hakim yang masuk surga adalah hakim yang pandai dan mengadili serta memutuskan perkara dengan adil dan benar.