Oleh : Fatuddin Jaffar, MA
1.1. Siapa Saja yang Dapat Dispensasi Berbuka, Tapi Wajib Membayar Fidyah (Denda)?
Kendati shaum itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang berakal
dan sudah baligh (remaja), tetapi Allah memberikan keringanan kepada
orang-orang yang termasuk ke dalam kategori berikut :
a. Orang-orang yang sudah tua Bangka.
b. Orang-orang sakit yang kecil kemungkinan dapat sembuh.
c. Para pekerja keras di pelabuhan, bangunan dan sebagainya yang
tidak punya sumber kehidupan lain selain pekerjaan tersebut. Syaratnya
ialah jika mereka shaum mereka akan mengalami kesulitan atau beban fisik
yang sangat kuat sehingga menyulitkan mereka melaksanakan pekerjaan.
Namun bagi yang kuat, maka shaum lebih baik.
Ketiga golongan / kategori tersebut mendapatkan dispensasi untuk
tidak shaum di bulan Ramadhan. Akan tetapi, mereka wajib membayar fidyah
(denda) sebanyak satu liter makanan / beras untuk setiap hari shaum
yang ditinggalkan. Makanan / beras tersebut diberikan kepada orang-orang
miskin yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka.
d. Terkait wanita hamil dan menyusui, menurut imam Ahmad dan
Syafi’i, jika shaum mereka itu berefek buruk terhadap janin dan bayi
mereka saja, maka mereka dapat dispensasi tidak shaum, tapi mereka harus
mengqadha’nya serta membayar fidyah. Namun, jika shaum itu
berimplikasi negative terhadap diri mereka sendiri atau terhadap diri
mereka dan janin atau anak mereka, maka mereka hanya wajib mengqadha’nya
saja. Satu hal yang perlu dicatat ialah bahwa pengaruh negative
tersebut haruslah berdasarkan pendapat ahli kesehatan yang amanah secara
keilmuan dan ketaqwaannya.
1.2. Siapa Saja Yang Dapat Dispensasi Berbuka, Tapi Wajib Qadha’ (menggantinya di hari lain)?
Adapun golongan yang mendapat dispensasi shaum akan tetapi mereka
harus membayar atau mengqadha’ pada hari yang lain di luar bulan
Ramadhan ialah orang yang sakit dan tidak kuat untuk menunaikan shaum
dan juga yang sedang musafir atau perjalanan untuk berjihad di jalan
Allah, berdagang dan berbagai keperluan lain yang bersifat primer, bukan
sekunder seperti perjalanan wisata dan sebagainya. Dalam sebuah hadits
dijelaskan : Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Dulu
kami berperang bersama Rasul Saw di bulan Ramadhan. Di antara kami ada
yang shaum dan ada yang berbuka. Bagi yang shaum tidak mempengaruhi yang
berbuka dan bagi yang berbuka tidak mempengaruhi yang shaum. Kemudian
bagi yang melihat dirinya kuat menjalankan shaum dia lakukan dan itulah
yang terbaik baginya dan bagi yang merasa dirinya lemah, maka ia
berbuka, itulah yang terbaik baginya. (HR. Ahamd dan Muslim)
1.3. Siapa Saja yang Wajib Berbuka dan Wajib Qadha’ atasnya?
Di samping dua kondisi di atas ada lagi kondisi lain terkait shaum
Ramadhan, yakni orang-orang yang wajib berbuka dan wajib qadha’. Mereka
adalah wanita Muslimah yang sedang menstruasi (haidh) dan melahirkan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata : Kami saat haidh di masa Rasul Saw diperintahkan untuk mengqadha’ shaum dan tidak diperintahkan mengqadha; shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bersambung …
Persiapkanlah Puasa Ramadhanmu dengan mentadaburi Al Qur’an…
Artikel ini didukung oleh ‘Gerakan Wakaf Pesantren Mu’jizat
Quran dan Sunnah’ Dapatkan Mushaf Qurannya dan raihlah amal wakafnya’ .
Bagi yang ingin berpartisipasi dalam amal soleh ini silahkan klik : Resensi
Buku : Jelang Ramadhon , Mari Miliki Al Quran Tadabur , Raihlah Amal
Wakafnya, Gratis Kitab + CD Membaca Quran Hingga Faseh + CD
Are Amphetamines Halal? 8 Halal Alternatives to “Uppers”
1 tahun yang lalu