Innalillahi, kakek ringkih berusia 74 tahun itu tetap harus hidup di bui selama 15 tahun. Sebab,Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya. “Dalam amar putusan, menolak kasasi pemohon, terdakwa Abu Bakar Ba'asyir,” ujar Ketua Majelis MA, Djoko Sarwoko selaku pimpinan sidang yang dikutip oleh Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur, saat mengumumkan putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin [27/2/2012].
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Oktober 2011 yang memvonis 9 Tahun penjara atas ustadz Abu. MA memulihkan kembali putusan pada tingkat pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengganjar Ustadz Abu 15 tahun bui.
Ketua MA Arifin Andi Tumpa, membantah bahwa vonis ustadz Abu di tingkat kasasi lantaran Intervensi Amerika Serikat [AS].
“MA tidak pernah mendapat Intervensi dari manapun dari perkara ini,”tepis tumpa kepada wartawan di Gedung MA,Jakarta Pusat, Selasa [28/2/2012].
Namun, Sekjen Forum Umat Islam [FUI], Muhammad Al Khaththath, menilai andi tumpa mengidap amnesia akut (retrogard). Sebab, “sudah terlalu banyak bukti bahwa kasus ustadz Abu ini di Intervensi Amerika.
Departemen Luar Negeri AS pada 23 Februari 2012, memasukkan JAT yang didirikan Abu Bakar Ba'asyir ke dalam daftar organisasi teroris asing [Foreign Terrorist Organization].
Tiga orang pimpinan JAT yaitu ketua sementara Emir Mochammad Achwan, juru bicara Son Hadi bin Muhadjir dan seorang sesepuh JAT Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir juga dimasukkan dalam daftar teroris perorangan.
Ketiga orang itu dianggap amerika terlibat dalam kegiatan perekrutan dan penggalangan dana. “JAT bertanggungjawab atas serangkaian serangan terhadap warga sipil, polisi dan militer di Indonesia serta berusaha menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam,”bunyi rilis di situs web resmi Deplu AS.
JAT dicurigai terlibat dalam berbagai kejahatan antara lain perampokan Bank untuk mendanai kegiatan mereka,termasuk serangan bom bunuh diri di sebuah gereja di Solo, Jawa Tengah,di Tahun 2011 dan sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat.[Insya'allah bersambung]