Rabu, 28 Maret 2012

TIDAK ADA HUKUM ISLAM,PENGADILAN SESAT,HUKUM PUN AMBRUK[BAGIAN-4]

,

Dari  pelatihan militer di Aceh, ditangkaplah deserter Brigadir Polisi Sofyan Tsauri, yang digelar Mabes Polri sebagai “Teroris paling diburu”. Namun, cerita soal si Sofyan Tsauri itu cipoa belaka.
            Bagaimana tidak. Bayangkan, seperti didakwakan jaksa pada pengadilan 23 September 2010, Sofyan Tsauri berhasil membobol gudang senjata polri dan membawa 24 pucuk senjata plus 19 ribuan peluru dan 93 magazin. Cukup berkongkalikong dengan Polisi aktif bernama Ahmad Sutrisno yang bertugas di arsenal Polri, Tsauri menggondol senjata kelas berat senapan AR-15,AK-47,AK-58,Remington,dan Pistol Revolver, SNW,FN-45,serta Challenger.
            Senjata-senjata itulah yang digunakan teroris untuk berlatih di Aceh dan menyerbu kantor polsek Hamparan perak.
            Kisah Sofyan-“Rambo”-Tsauri, tak berhenti disitu. Jaksa juga menuduhnya telah membawa para teroris berlatih menembak senjata api di Lapangan Tebak Markas Komando Brimob Kelapa Dua,Depok.
            Toh,Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menghukum Abu Bakar Ba’asyir 15 tahun penjara. Namun putusan ini  dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 juli 2011. Dan putusan Kasasi MA memenuhi ambisi Amerika dan Australia atas Ustadz Abu.
            Pengadilan sesat Ustadz Abu hanyalah satu contoh rusaknya Hukum di Indonesia, akibat hancurnya system hokum dan aparatnya.
            Menurut Anggota DPR RI Wayan Sudirta, 70 sampai 90 persen Hakim, jaksa, dan polisi Indonesia,sudah rusak. Hal ini dia kemukakan dalam diskusi bertajuk”Matinya keadilan di orde Citra: Hukum Pengadilan Negara VS Hukum Bacok” yang digelar Rumah Perubahan 2.0 di Jakarta, Selasa [6/3/2012].
            Wayan mencontohkan, pada persidangan Angelina Sondakh, tampak sekali kualitas Hakim sangat Buruk. “Bagaimana mungkin hakim tidak mengambil tindakan apa pun terhadap dua saksi yang member keterangan saling bertentangan? Kok hakim tidak tahu mana dari dua saksi itu yang berbohong. Seharusnya Hakim menyodorkan bukti-bukti, mengancam saksi dengan sanksi, lalu menahan saksi yang berbohong. Kalau itu saaj tidak dilakukan, Hakim harus diberhentikan karena tidak mampu memimpin sidang,”tutur Wayan.
            Hasil peradilan sesat, membuat banyak terdakwa korupsi divonis rendah bahkan bebas oleh pengadilan. “Dalam tiga bulan terakhir saja, pengadilan [Tipikor]diseluruh Indonesia telah membebaskan 57 koruptor dari hukuman,” ungkap Wayan Sudirta.
            Sebaliknya, banyak pula aparat hokum yang dihukum. Misalnya Jaksa teladan Urip Gunawan dan sejumlah Hakim pemakan suap seperti Syarifudin  dan Imas. Sepanjang tahun 2011 lalu, sebanyak 53 hakim dijatuhi hukuman dari ringan sampai berat.
Insyaallah bersambung...

0 komentar to “TIDAK ADA HUKUM ISLAM,PENGADILAN SESAT,HUKUM PUN AMBRUK[BAGIAN-4]”

Posting Komentar

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain