Hasil survey Lingkaran Survei Indonesia [LSI] dengan sampel sebanyak 1000 orang responden pada Januari 2011 mengatakan:polisi,jaksa dan hakim adalah tiga aparat hokum yang dinilai buruk oleh publik. Mayoritas public[44,6%] menilai banyak polisi yang bias disuap. Publik juga menilai sebanyak 39,1% jaksa dan 37.5% hakim di pengadilan bias disuap oleh pihak yang berperkara hokum.
Maka, terjadilah misalnya, pembacokan mantan jaksa sistoyo yang didakwa korupsi usai mengikuti persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Selain itu, rakyat makin muak pada polisi. Ketua Presidium Indonesian Poli-ce Watch [IPW] neta Saputra Pane, mengemukakan sepanjang tahun 2011 sebanyak 65 kantor dan fasilitas polisi dirusak serta dibakar masyarakat. Terdiri dari 48 kantor polisi, 12 mobil polisi, dan lima rumah dinas.
IPW juga mengungkapkan, di awal-awal tahun 2012, sebelas anggota Polri telah dikeroyok masyarakat. Bahkan, tiga diantaranya tewas. Artinya, sepanjang Januari 2012, setiap tiga hari ada satu anggota polri dianiaya masyarakat.
Semua itu membenarkan pernyataan penulis jared Diamond [Failed State,2005;Foreign Policy,2008], bahwa lembaga-lembaga hokum di Indonesia belum bisa diandalkan untuk mengakkan hokum. Fenomena ini, menurut Diamond, merupakan salah satu indikasi Negara Gagal[Failed State].
So, what?
Survei Roy Morgan Research pada juni 2008 menunjukkan: 52% rakyat Indonesia menuntut penerapan Syariat Islam.
Itu sejalan dengan hasil jajak pendapat sebelumnya oleh Worldpublicopinion.org bekerjasama dengan University Of Maryland Amerika di empat Negara Islam[Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Maroko] pada Desember 2006 hingga Februari 2007. Khusus di Indonesia, survey menunjukkan 53% responden menyetujui pelaksanaan syariah Islam.
Hasil Survei Gerakan Mahasiswa Nasionalis di Kamous-kampus utama di Indonesia tahun 2006 juga membuktikan , bahwa 80% mahasiswa menginginkan syariah Islam ditegakkan.
Sebelumnya, Hasil survey PPIM UIN Syarif Hidayatullah 2002 menyebutkan, 67% responden berpendapat yang terbaik buat Indonesia adalah berdasarkan Syariah Islam. Survei Sebelumnya [2001] pendapat ini dikemukakan 57,8% responden [Tempo,23-29 Desember 2002]
Allhamdulillah Tamat.