Minggu, 11 Oktober 2020

Hak Asuh Anak dalam Perceraian karena Istri Selingkuh

,
hak asuh anak jika istri selingkuh

Dalam Kompilasi Hukum Islam telah dengan cara runut dijelaskan konsekuensi perceraian pada hak asuh anak. Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan dalam hal berlangsung perceraian:

1.Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 thn ialah hak ibunya;
2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan pada anak buat pilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan;
3. Budget pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Tetapi, bagaimana bila perceraian yang disebabkan istri melakukan perselingkuhan dengan orang lain? Tentu dalam persidangan cerai di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara (bagi non-Muslim) butuh dibuktikan kenyataan tindakan selingkuh tersebut.

Kalau dalam persidangan terbukti sang istri melakukan perselingkuhan maka beliau telah tidak berhasil jadi seseorang ibu atau istri layaknya dinyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Thn 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, "Istri wajib mengatur urusan hunian tangga sebaik-baiknya."

Dalam kasus Begitu, khususnya tentang hak asuh atas anak, tentu Majelis Hakim yang periksa dan memutus perkara perceraian dapat pertimbangkan kebutuhan paling baik bagi anak. Maka berangkat dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, UU Perlindungan Anak meletakkan kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak berdasarkan asas sebagai berikut:

Non-diskriminasi;
Kebutuhan yang paling baik bagi anak;
Hak utk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
Penghargaan pendapat anak.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim kebanyakan dapat memutus bahwa hak asuh atas anak yang ibunya terbukti melakukan perselingkuhan, jatuh ke tangan bapaknya.

0 komentar to “Hak Asuh Anak dalam Perceraian karena Istri Selingkuh”

Posting Komentar

Sponsor

forummarketingcash.com Klik Disini

Outbrain